Edarkan Pil Koplo di Nganjuk, 2 Warga Kediri Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 24 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Dua orang laki -laki Tarokan WW (31) dan SK (32) pada Minggu (23/11/20) malam disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di sebuah rumah milik seorang wanita berisial DW.

DW yang di amankan di rumahnya sendiri itu kedapatan menyimpan 80 butir obat keras berbahaya daftar G.

Menurut Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, DW telah membeli lil berbahaya itu dari SK dan barang tersebut di antarkan oleh WW.

“Dalam interogasi DW mengaku membeli pil haram itu dari SK dan WW yang mengantarkan pesanan dari DW namun saat itu kebetulan SK dan WW datang bersamaan,” jelas Rony Yunimantara, pada Selasa (24/11/20) melalui pesan di Whatsappnya.

SK yang berada di TKP langsung di sergap petugas dan di peroleh barang bukti berupa 1 buah handphone dan 1 unit motor

Sementara itu dari tangan WW berhasil diamankan barang bukti berupa uang 200 ribu diduga hasil dari penjualan obat tersebut.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap WW ia mengaku masih menyimpan 54 butir dalam kemasan plastik bening yang ia taruh di saku celana panjang miliknya yang ia gantung di dalam kamar rumahnya di Tarokan, Kediri,” papar Rony.

Dihadapan petugas  SK mengaku memperolah barang terlarang itu dari AR (DPO) asal Tarokan Kediri yang saat ini masih dalam pengembangan kepolisian.

Atas perbuatannya tersebut dua tersangka itu harus menginap di hotel prodeo Polres Nganjuk dan di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2),(3) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Berita Terkait

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang
Bupati Mesuji Terpilih Elviana Khamamik Hadir di Acara HUT Desa Margo Bhakti Ke-12

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 23:07 WIB

Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB