ifakta.co, NGANJUK – Dua orang laki -laki Tarokan WW (31) dan SK (32) pada Minggu (23/11/20) malam disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di sebuah rumah milik seorang wanita berisial DW.
DW yang di amankan di rumahnya sendiri itu kedapatan menyimpan 80 butir obat keras berbahaya daftar G.
Menurut Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, DW telah membeli lil berbahaya itu dari SK dan barang tersebut di antarkan oleh WW.
“Dalam interogasi DW mengaku membeli pil haram itu dari SK dan WW yang mengantarkan pesanan dari DW namun saat itu kebetulan SK dan WW datang bersamaan,” jelas Rony Yunimantara, pada Selasa (24/11/20) melalui pesan di Whatsappnya.
SK yang berada di TKP langsung di sergap petugas dan di peroleh barang bukti berupa 1 buah handphone dan 1 unit motor
Sementara itu dari tangan WW berhasil diamankan barang bukti berupa uang 200 ribu diduga hasil dari penjualan obat tersebut.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap WW ia mengaku masih menyimpan 54 butir dalam kemasan plastik bening yang ia taruh di saku celana panjang miliknya yang ia gantung di dalam kamar rumahnya di Tarokan, Kediri,” papar Rony.
Dihadapan petugas SK mengaku memperolah barang terlarang itu dari AR (DPO) asal Tarokan Kediri yang saat ini masih dalam pengembangan kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut dua tersangka itu harus menginap di hotel prodeo Polres Nganjuk dan di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2),(3) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
■