ifakta.co, SAMBAS – Penetapan Petahana sebagai calon Bupati oleh KPU dilaksanakan pada 23 September 2020 menuai kritik dari seorang pemerhati kebijakan pemerintah yaitu Irwan Sudianto, karena diduga melanggar Pasal 90 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
Irwan melaporkan Petahana ke Bawaslu karena menurut Peraturan KPU Pasal 90 Ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang berbunyi “Pasangan Calon dikenakan Sanksi Pembatalan Sebagai Peserta Pemilihan oleh KPU PROVINSI atau KPUD Kabupaten/Kota, apabila mekakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhirbmasa jabatan bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana”.
“Nah sedangkan Petahana melakukan pelantikan Direktur Perumda Air Minum Tirta Muare Ulakan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), 1 (satu) hari sebelum penetapannya sebagai Calon Bupati,” kata Irwan, Rabu (18/10).
Diketahui Penetapan Petahana sebagai Calon Bupati oleh KPU dilaksanakan 23 September 2020 sedangkan pelantikan Direktur Perumda Air Minum yang diangkat dengan Keputusan Bupati Nomor. 363/SETDA-EKON/2020 Tanggal. 21 September 2020, dilaksanakan pada Tanggal. 22 September 2020.
Menurut Irwan Sudianto pemerhati kebijakan pemerintah ia telah melakukan laporan ke Bawaslu pada tanggal 9 November 2020 dengan registrasi laporan Nomor. 05/REG/LP/PB/KAB/20.11/XI/2020, dan telah mendapat Surat Pemberitahuan Tentang Status Penghentian Laporan/Temuan dari Bawaslu Kabupaten Sambas tertanggal 16 November 2020.
Namun menurutnya yang menjadi rancu pada angka 2 dijelaskan bahwa terlapor tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.
Terkait alasan penghentian tersebut, Irwan meminta alasan secara tertulis dari Bawaslu sebagai dasar penghentian status laporan tersebut dan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih ingin mempelajari alasan penghentian status Pelaporan nya.
“Sementara ini saya tidak sependapat dengan alasan penghentian yaitu tidak memenuhi unsur sesuai Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016, dan saya akan angkat permasalahan ini lebih lanjut sebagai upaya banding atas penghentian status laporan saya oleh Bawaslu Kabupaten Sambas,” tutup Irwan.
■