ifakta.co, NGANJUK – Seorang pria asal Desa Plosoharjo Kecamatan Pace berinisial TEP (30) diamankan petugas Polsek Pace, lantaran kedapatan menyimpan ribuan obat keras daftar G (Pol Double LL alias Pil Koplo) dikediamannya, pada Minggu (15/11/20) malam.
Penangkapan TEP merupakan mata rantai dari penangkapan AM (27) asal Desa Watudandang Kecamatan Prambon yang telah ditangkap Satuan Reskrim Polsek Pace terlebih dahulu pada Sabtu 14 November 2020 yang juga terbukti menyimpan barang haram ini.
Menurut penjelasan Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, AM saat diintrogasi mengatakan, mereka mendapat pil koplo dari seorang bandar bernama Setro.
“Am mengaku kepada petugas 43 butir barang haran miliknya itu ia beli dari seorang bernama Setro,” ujar Rony.
Dari pengembangan kasus AM akhirnya dapat diungkap seorang pria bernama TEP yang terbukti memyimpan ribuan pil itu.
Saat di tangkap TEP mengaku AM membeli pil itu darinya, sementara ia membelinya dari temannya yang saat ini berstatus (DPO) dan masih dalam pengembangan petugas.
“Petugas menemukan 12.093 butir obat keras berbahaya di rumahnya dengan jumlah yang fantastis. Pihak kepolisian akan terus mengungkap lagi jaringan di atasnya,” ungkap Rony.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TEP harus meringkuk di tahanan Polsek Pace. Kini ia terancam dengan jerat Pasal 197 Jo Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
■