Waketu Dewan Pers: Haram Hukumnya Jurnalis Ikut Timses Pilkada

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2020 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Setiap jurnalis atau wartawan harus mundur dari profesinya jika jadi atau masuk ke dalam struktur tim sukses (Timses) salah satu pasangan calon yang bertarung dipemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun kepada wartawa, pada Sabtu (31/10/2020).

Hendry dengan tegas menyampaikan, tidak ada alasan apapun bagi wartawan untuk dibenarkan menjadi tim sukses pasangan calon tertentu dalam pilkada.

“Dia (wartawan) harus mengundurkan diri dari medianya, itu menjadi hal paling dasar, wartawan dan media itu independen yang bekerja demi kepentingan publik, jika ingin menjadi tim sukses harus lepaskan dulu profesi wartawannya,” kata Hendry melalui sambungan seluler.

Di Banten ada sejumlah Pilkada dan organisasi wartawan agar memantau anggotanya agar tidak ada yang menjadi tim sukses. Kalau ada suruh mundur dari medianya dan beri peringatan

Hal senada disampaikan oleh anggota Dewan Pers, Jamalul Insan dalam webinar dengan tema Literasi Pemberitaan dan Mencegah Berita Hoax di Pilkada 2020, pada Rabu (23/9/2020) lalu.

“Sebaiknya itu (mundur) dilakukan agar independensisi seorang jurnalis tidak berbenturan dengan kepentingan,” kata Jamalul Insan seperti dilansir bengkulutoday.com grup siberindo.co.

Jamalul menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada larangan bagi jurnalis untuk ikut aktif jadi timses salah satu kontestan pilkada.

Meski demikian, Dewan Pers telah menerbitkan surat edaran agar jurnalis yang masuk dalam struktur timses supaya nonaktif dari kegiatan jurnalistik.

Hal itu tidak berlaku untuk perusahaan media. Namun, ditegaskan Jamalul, “haram hukumnya” bagi media jika berpihak kepada salah satu paslon.

“Media harus memainkan peran sesuai fungsinya, memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Media berkewajiban menyampaikan informasi dari semua golongan, bukan hanya untuk kepentingan satu kelompok tertentu,” kata dia.

Dewan Pers, lanjut Jamalul, selalu mendorong perusahaan media untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada. Harus memberi ruang kepada seluruh kontestan, bukan hanya kepada satu paslon atau kelompok tertentu saja.

Untuk sanksi, ada diatur secara resmi bagi media yang melanggar. Juga ada sanksi sosial yaitu hukuman dari masyarakat atau publik.

“Publik akan menilai mana media yang netral atau tidak. Ini sebenarnya hukuman yang cukup berat bagi perusahaan media,” kata dia.

▪ed.my

Baca juga :  Kemenperin Terus Dorong Pemerataan Pembangunan Industri di Indonesia

Berita Terkait

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Tuduhan Korupsi PWI Pusat, HCB: Reputasi Saya dan Organisasi Harus Pulih
Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa
Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri
Nahkodai Gekira, Nikson Silalahi Siap Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo
Pemecatan Ilegal Ketua PWI Dibongkar, Kasus Naik ke Penyidikan
Narasi Palsu KLB Runtuh, Hendry Ch Bangun Masih Sah Pimpin PWI
Prosedur dan Syarat Pengajuan ISSN Secara Online
Sosialisasi Program “Indonesia Menuju Zero Over Dimension dan Over Loading” PT Mandiri Trans Utama

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:20 WIB

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Tuduhan Korupsi PWI Pusat, HCB: Reputasi Saya dan Organisasi Harus Pulih

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:24 WIB

Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa

Jumat, 20 Juni 2025 - 05:49 WIB

Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:56 WIB

Nahkodai Gekira, Nikson Silalahi Siap Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:20 WIB

Pemecatan Ilegal Ketua PWI Dibongkar, Kasus Naik ke Penyidikan

Berita Terbaru

foto : dokumentasi (ifakta.co/Jo)

Internasional

Produsen AS Berebut Lindungi Keuntungan, Volume Nilai Capai Rekor

Sabtu, 21 Jun 2025 - 17:28 WIB