ifakta.co, NGANJUK – Komplotan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kota telah berhasil diringkus Tim Macan Wilis Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Hal itu diungkap dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Nganjuk pada Jumat (30/10/20).
Dua orang mantan napi itu adalah IR (26) warga RT 09/ RW 02 Desa Gajahrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan dan SH alias Jatul (31) warga Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaskan dua orang residivis kambuhan itu pernah sama – sama menghuni Rutan Kelas ll B Nganjuk.
“Saat keduanya sama – sama keluar dari tahanan, mereka sepakat kembali beraksi dengan melakukan tindak kejahatan mencuri sepeda motor yang di parkir di halaman minimarket Jl.Panglima Sudirman Nganjuk, Selasa (27/10) malam.
Menurut Handono, penangkapan itu berawal dari adanya laporan kehilangan yang di terima oleh unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk pada Selasa (27/10) pukul 22.45 dengan TKP di halaman sebuah minimarket Mangundikaran.
“Tim Macan Wilis langsung bergerak menuju TKP dan dengan petunjuk rekaman CCTV dari minimarket tersebut akhirnya petugas dapat mengantongi ciri- ciri pelaku,” jelas Kapolres.
Dalam pencariannya, Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk menemukan pelaku IR sedang mengendarai sepeda motor Scoopy dengan nopol sama seperti yang di laporkan hilang.
Sementara pelaku SH menaiki motor Suzuki Satria FU warna hitam. Saat di kejar petugas, kedua motor tersebut ditinggal begitu saja oleh pelaku di pinggir jalan dan mereka kabur masuk perkampungan Desa Sugihwaras Kecamatan Bagor.
“Ketika itu mereka bersembunyi di semak- semak, saat hendak ditangkap dan dibawa ke Mapolres mereka malah menyabetkan celuritnya ke arah petugas, sehingga dilakukan tindakan secara tegas terukur dengan menembak ke dua kaki mereka,” ungkap Handono.
Menurut Handono, modus operandi dalam melakukan aksi pencurian tersebut adalah SH bertindak sebagai joki sepeda, sementara IR melakukan eksekusi terhadap sepeda motor yang diincar dengan cara membobol rumah kontak sepeda dengan menggunakan kunci T.
“Pelaku juga sudah menyiapkan plat nomor palsu untuk sepeda hasil jarahannya,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut diperoleh barang bukti berupa 1 Unit Honda Scoopy, 1 unit sepeda Merk CRF warna hitam dengan TKP di Peterongan Jombang, 1 unit sepeda Suzuki Satria FU sebagai sarana pelaku, 2 buah celurit, 3 buah helm, rumah kunci T, jaket dan 2 tas, satu pipet kaca dengan sisa sabu, peralatan kunci, jasa hujan dan sepatu.
Dihadapan Kapolres saat diintrogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 5 TKP bahkan di luar kota yakni di kota Batu.
“Sementara ini BB yang berhasil kita amankan masih di dua TKP, masih ada 3 TKP lagi yang belum berhasil kami ungkap dan masih kita kembangkan terus, rata – rata mereka menjual hasil jarahannya dengan harga 4,5 juta hingga 5 juta per unit sepeda dan di jual dalam kondisi utuh,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya mereka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
▪ed.my
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT