BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Tunggakan Bagi Peserta Penunggak Iuran

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2020 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Wabah Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia membuat peserta BPJS Kesehatan merasa kesulitan untuk membayar tunggakan iuran Program JKN-KIS.

Hal itulah yang mendasari BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan relaksasi tunggakan. Dasar ini sesuai dengan PP No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Fitria menjelaskan, program relaksasi tunggakan (PRT) pada dasarnya adalah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) serta Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan.

“Untuk sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat bulan Desember 2021,” kata Fitri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/10) siang.

Lebih lanjut Fitri menjelaskan, pogram relaksasi tunggakan ini adalah implimentasi dari Perpres No.64 Tahun 2020.

Program ini kata dia ditunjukan bagi PBPU dan PPU badan usaha yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan dengan melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan.

“Pelaksanaan program relaksasi tunggakan jika dilaksanakan secara optimal dan prosedur yang baik, maka dapat meningkatkan peluang keaktifan peserta JKN-KIS,” kata Fitria.

Dengan demikian menurut Fitria, peserta dapat terjamin kesehatannya dan tetap mendapatkan jaminan akses layanan kesehatan di rumah sakit.

Dijelaskannya, pengajuan program relaksasi ini untuk PBPU dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan care cantre 1500400 dan PetugasTelecolecting. Sedangkan untuk PPU badan usaha dapat mengajukan melalui aplikasi edabu yang telah dimiliki masing-masing badan usaha.

“Kami berharap program relaksasi tunggakan ini dapat meringankan beban peserta pada masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Selain itu kata dia, dapat membantu kepesertaan mereka menjadi aktif kembali. Sehingga, mereka dapat memanfaatkan program JKN-KIS khususnya pada saat mereka membutuhkan jaminan kesehatan yang mereka butuhkan.

▪ed.my

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Ditegaskan Sudah Bekerja untuk Rakyat, WTP Bukan Sekadar Predikat Kosong
Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan
Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang
Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI
Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan
Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:27 WIB

Pemkab Tangerang Ditegaskan Sudah Bekerja untuk Rakyat, WTP Bukan Sekadar Predikat Kosong

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:03 WIB

Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:58 WIB

Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:53 WIB

Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan

Berita Terbaru

alibaba.com (foto:istimewa)

Internasional

Alibaba Gabungkan Layanan Pengiriman Makanan dan Fliggy

Senin, 23 Jun 2025 - 15:44 WIB