BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Tunggakan Bagi Peserta Penunggak Iuran

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Wabah Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia membuat peserta BPJS Kesehatan merasa kesulitan untuk membayar tunggakan iuran Program JKN-KIS.

Hal itulah yang mendasari BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan relaksasi tunggakan. Dasar ini sesuai dengan PP No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Fitria menjelaskan, program relaksasi tunggakan (PRT) pada dasarnya adalah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) serta Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan.

“Untuk sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat bulan Desember 2021,” kata Fitri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/10) siang.

Lebih lanjut Fitri menjelaskan, pogram relaksasi tunggakan ini adalah implimentasi dari Perpres No.64 Tahun 2020.

Program ini kata dia ditunjukan bagi PBPU dan PPU badan usaha yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan dengan melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan.

“Pelaksanaan program relaksasi tunggakan jika dilaksanakan secara optimal dan prosedur yang baik, maka dapat meningkatkan peluang keaktifan peserta JKN-KIS,” kata Fitria.

Dengan demikian menurut Fitria, peserta dapat terjamin kesehatannya dan tetap mendapatkan jaminan akses layanan kesehatan di rumah sakit.

Dijelaskannya, pengajuan program relaksasi ini untuk PBPU dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan care cantre 1500400 dan PetugasTelecolecting. Sedangkan untuk PPU badan usaha dapat mengajukan melalui aplikasi edabu yang telah dimiliki masing-masing badan usaha.

“Kami berharap program relaksasi tunggakan ini dapat meringankan beban peserta pada masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Selain itu kata dia, dapat membantu kepesertaan mereka menjadi aktif kembali. Sehingga, mereka dapat memanfaatkan program JKN-KIS khususnya pada saat mereka membutuhkan jaminan kesehatan yang mereka butuhkan.

▪ed.my

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB