Tolak RUU Omnibus Law, PMII Nganjuk Geruduk Kantor DPRD Nganjuk

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Seratus orang lebih aktifis PMII menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Nganjuk, Jumat (9/10).Mereka membawa baner dan spanduk yang bertuliskan penolakan keras terkait RUU Omnibus Law yang akan segera disahkan oleh DPRRI.

Para aktifis itu sebelumnya melakukan long marc menuju kantor dewan lalu memenuhi ruas jalan di depan gedung DPRD Kabupaten Nganjuk sambil terus meneriakkan orasi – orasi dan yel – yel karena menyesalkan RUU Omnibus Law yang mereka anggap kurang berpihak pada kepentingan rakyat.

Sambil  berorasi dan bernyanyi mereka membentangkan banner dan juga poster – poster bertuliskan berbagai bentuk penolakan seperti “Menolak Omnibus Law Karena Tidak Memihak Rakyat. PMII juga meneriakkan ingin bertemu dengan pihak DPRD.

Selang beberapa waktu kemudian kedatangan PMII itupun di sambut oleh Wakil Ketua ll DPRD Nganjuk Raditya Harya Yuangga, Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk Edy Santoso, Fauzy Irwana, Arbayana dan Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto.

Para anggota dewan itu mendatangi peserta demo dan menerima serta mendengarkan semua aspirasi dari PMII bahkan dengan mengajak duduk bersama di ruas jalan depan gedung dewan.

Ketua umum PMII Adi Nurzaini menyampaikan 6 poin pernyataan sikap dari PMII pada saat 15 orang perwakilan PMII di persilahkan pihak anggota Dewan untuk menyampaikan aspirasinya di dalam ruang rapat di gedung DPRD.

“Ada 6 point tuntutan dari PC PMII terkait dengan RUU Omnibus Law, diantarannya berkaitan dengan tidak adannya transparansi / keterbukaan dalam proses pembuatan RUU sehingga tidak menjamin kepastian hukum dan hal itu menjauhkan dari cita- cita reformasi regulasi,” kata Ketum PC PMII Kabupaten Nganjuk itu.

Ia juga menyayangkan  sikap DPRRI yang terkesan kucing – kucingan dalam pembuatan RUU. Kemudian disebutkannya juga apabila perusahaan menerbitkan izin lingkungan tanpa di sertai Amdal tentunya merupakan cermin tidak adannya keperpihakan terhadap kaum kecil / buruh.

“Kami merasa DPR tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat dan kami sangat merasa kecewa apabila RUU Omnibus Law akan benar – benar di ketok palu oleh DPRRI,” tegas Adi Nurzaini.

Mewakili DPRD Kabupaten Nganjuk Raditya Harya Yuangga sebagai Wakil Ketua ll buka suara menanggapi tuntutan PMII.

“Kami yang di DPRD Kabupaten Nganjuk juga akan menolak RUU Omnibus Law karena 13 point krusial yang di sampaikan di media itu akan berdampak sekali pada kehidupan masyarakat Kabupaten Nganjuk terutama lapisan bawah atau marginal,mereka akan merasa sakit dengan adanya RUU Omnibus Law,” kata Angga.

Ia juga mengkhawatirkan tentang kelestarian lingkungan juga akan terancam berkenaan dengan RUU baru itu. Angga juga memberitahukan pihak DPRD akan bersurat kepada DPRRI untuk menolak Omnibus Law atau meminta untuk tidak mengesahkan RUU tersebut.

Dari Komisi IV DPRD Nganjuk Edy Santoso juga mengatakan aspirasi PMII akan di teruskan ke pusat.

“Saya mendukung aspirasi adik – adik dan ingin benar – benar menyampaikan aspirasi PMII ini ke DPRRI,” ungkap Edy Santoso.

Fauzy Irwana dari Fraksi Demokrat juga angkat bicara mengenai hal itu.

“Terkait pernyataan sikap dari PMII kami dari Demokrat akan mengikuti garis di pusat yang sangat menolak Omnibus Law, apalagi kabupaten Nganjuk nantinya akan di jadikan wilayah industri tentunya RUU akan sangat berdampak bagi Nganjuk,” seru Fauzy Irwana.

Setelah penyampaian aspirasi dilakukan di dalam gedung DPRD kemudian  15 anggota PMII kembali bergabung dengan massanya di luar gedung di ikuti oleh pihak DPRD dan Kapolres untuk melakukan penandatangan Rumusan Komitmen bersama.

Komitmen yang di tandatangani oleh Ketua umum PMII dan pihak DPRD Nganjuk itu berisi tiga hal yaitu;  
1.PC PMII, elemen masyarakat dan DPRD Nganjuk mengecam keras RUU Omnibus Law menjadi UU Omnibus Law.
2.PC PMII,elemen masyarakat dan DPRD Nganjuk menolak pengesahan RUU Omnibus Law.
3.PC PMII,elemen masyarakat meminta  DPRD Nganjuk mengirim tuntutan ini ke DPRRI saat ini juga.

Hingga proses penandatanganan selesai dan aspirasi PMII di rasa sudah tertampung dengan baik kemudian para aktifis PMII itu dengan legowo membubarkan diri secara dan tertib.

Sementara itu Kapolres Nganjuk Handono Subiakto yang turun untuk mengawal jalannya demo dari awal hingga aksi demo berakhir, di depan awak media memberikan keterangannya.

“Untuk pengamanan dan pengawalan demo kali ini, kami terjunkan 300 personil gabungan termasuk dari Polres Nganjuk, TNI dan Satpol PP. Hal ini untuk juga mengantisipasi adanya pihak-pihak di luar rombongan yang bisa menunggangi aksi demo ini agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,” kata Kapolres.

(may)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB