ifakta.co, NGANJUK – DA (27) asal Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, saat ini harus berurusan dengan Kepolisian Polres Nganjuk lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap Mawar (16 bukan nama sebenarnya )gadis di bawah umur yang berstatus pelajar.
Pria berperawakan kurus yang kini masih diperiksa oleh Unit PPA Polres Nganjuk, telah dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima melihat kondisi putrinya hamil.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara melalui pesannya di WhatsApp Rabu (7/10/20) pada ifakta.co mengatakan, terbongkarnya aksi bejat DA itu saat orang tua korban JW (44) curiga akan perubahan psikis dan fisik pada diri Mawar.
“Terbongkarnya kasus pencabulan bocah ini ketika orang tua korban melihat perubahan sikap dan fisik anaknya, sehingga JW mendesak anaknya untuk berterus terang,” ujar Rony.
Ia menjelaskan dengan desakan JW akhirnya Mawar menceritakan semua yang di alaminya serta mengaku ia telah di hamili DA.
“Dari keterangan korban, DA telah berkali – kali menyetubuhi korban dengan memberi janji manis korban akan di nikahi, awalnya hal itu terjadi sejak bulan Mei tahun 2016 di rumah DA kemudian berlanjut pada 28 Juni 2017 DA kembali menyetubuhi korban dengan menyewa sebuah kamar di wilayah Guyangan Bagor,” ujar Iptu Rony.
Tak hanya itu saja DA kerap mencabuli korban hingga pada 9 Pebruari 2018 orang tua korban mengetahui anaknya telah berbadan dua.
“Hingga usia kandungan memasuki 8 bulan tak ada niat baik dari DA untuk bertanggungjawab atas kehamilan Mawar, maka JW melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polres Nganjuk,” kata Rony.
DA terancam dengan Pasal 81 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah di ubah dengan UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
“Saat ini telah di lakukan Visum Et Revertum pada korban dan DA harus menelan pil pahit atas perbuatannya sehingga ia harus menginap di Hotel Prodeo Mapolres Nganjuk,” pungkasnya.
(may)