ifakta.co, NGANJUK – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk yang berjuluk Tim Rajawali 19 kembali menajamkan kukunya dengan keberhasilannya mengungkap kasus peredaran Obat Kimia Berbahaya ( Okerbaya) berjenis Pil Dobel L yang terjadi di Desa Drenges Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, pada Senin (5/10) malam.

Hasil ungkap kasus itu berawal dari informasi yang di terima oleh anggota Opsnal Satresnarkoba yang menerima adanya informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Drenges akan di lakukan transaksi Pil LL. Hal ini di benarkan oleh Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara.

“Tim kami telah menerima akan adanya transaksi Pil LL di Desa Drenges sehingga kami lakukan pengecekan dan pengamanan ke lokasi pada Senin 5 Oktober malam ,” ujar Rony Yunimantara.

Rony mengatakan Tim Rajawali terlebih dulu berhasil mengamankan JA pemuda asal Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.

Dari tangan tersangka di peroleh barang bukti berupa 60 butir Pil LL yang di bungkus kertas grenjeng dalam 10 bungkus masing – masing bungkus berisi 6 butir.

“Dihadapan petugas JA mengaku mendapatkan Pil Dobel L tersebut dari TE dengan memesannya melalui AN yang keduanya berasal dari Dusun Ngebrungan, Drenges,” ujar Rony.

Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AN dan TE yang saat di tangkap juga  berada di lokasi yang sama .

“Dari tersangka AN  di sita 1 buah Handphone Xiaomi dan dari tersangka TE di temukan uang tunai senilai Rp 200.000; diduga hasil penjualan Pil LL yang pada saat penangkapan berlangsung uang itu masih di genggam TE di tangan kanannya, serta 1 buah Hp merk  Huawei di saku celana depan,” ungkap Rony lagi.

Ketika Tim Rajawali 19 yang di pimpin oleh Iptu Pujo Santoso itu melakukan interogasi di TKP, TE mengaku mendapatkan Pil Koplo itu dari temannya yang bernama RO alamat Kertosono.

“Guna proses pengembangan para tersangka dan barang bukti diserahkan ke unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk dan mereka terancam jerat Pasal 197 jo Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Rony.

Sementara itu menurut Kasat Narkoba satu tersangka yang berstatus dibawah umur dan masih pelajar tidak ditahan.

“Iya satu tersangka masih pelajar di bawah umur tidak saya tahan tapi tetap proses sidik,” ujarnya kepada ifakta.co.


(may)

Iklan