ifakta.co, NGANJUK – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di Kafe Laras Guyangan Kabupaten Nganjuk.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua gadis cantik di dua lokasi berbeda yaitu s (33) dan If (32)
Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara membenarkan adanya penangkapan terhadap dua wanita tersebut yang sebelumnya Unit Resmob Satreskoba Polres Nganjuk telah mengantongi informasi akan ada transaksi sabu di wilayah Guyangan.
“Untuk penangkapan saudari S kita lakukan di depan rumah kosnya dan pada saat diamankan dan digeledah ia kedapatan sedang menggenggam 1 paket sabu dalam kemasan plastik klip yang ia sembunyikan di tangan kanannya dengan berat kotor 0, 28 gram dan 1 buah HP yang di pegang di tangan kirinya,” kata Rony.
Dari hasil interogasi polisi, sabu yang di pegang S itu adalah pesanan dari Diyan (DPO) alamat Rejoso Kabupaten Nganjuk dan S membeli paket sabu tersebut dari IF wanita asal Jember. Kemudian S berikut barang bukti diamankan Tim Resmob Narkoba.
“Berdasarkan pengakuan S, segera di lakukan penggerebekan di lokasi IF berada, yang kala itu ia tengah berada di sebuah Kafe di Guyangan,” ujar Rony.
Dijelaskan dalam penggerebekan itu di peroleh barang bukti yang ada di dalam tas warna hitam milik IF yaitu tiga buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 botol deodorant yang di lubangi tutupnya, 2 lembar kertas tisu serta 1 buah Handphone.
“Pada petugas IF mengatakan ia membeli paket sabu yang di bawa oleh saudari S dari seseorang di luar Kabupaten Nganjuk secara patungan bersama dua teman prianya bernama YP (25)warga Mojorembun Rejoso dan LA(28) pria asal Dusun Morobau Desa Kerepkidul,” katanya.
Tak hanya S dan IF petugas juga turut mengamankan YP dan LA yang saat itu juga berada di dalam Kafe Laras.
Bersama semua bukti yang ada selanjutnya para tersangka di serahkan ke Unit Idik l Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan dan mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Satresnarkoba Polres Nganjuk akan terus melakukan pengembangan kasus penyalah gunaan Narkotika tersebut untuk mengungkap asal muasal sabu / jaringan di atasnya,” imbuhnya.
Keempat tersangka tersebut di jerat sesuai perannya masing – masing dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 131 UURI No.35.tahun 2009 tentang Narkotika.
(may)