BPJS Kesehatan Jakarta Pusat Ajak RS untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan bagi Peserta

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas layanan kesehatan terutama di era pandemi Covid-19 saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat bersama dengan rumah sakit yang telah bekerja sama menggelar koordinasi dan evaluasi terkait pemberian layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat Herman Dinata Mihardja menjelaskan bahwa rumah sakit sebagai fasilititas kesehatan tingkat lanjutan merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan Program JKN-KIS. Pelayanan yang diberikan oleh setiap rumah sakit tentu menimbulkan penilaian dari peserta JKN-KIS terhadap kinerja BPJS Kesehatan. Oleh karena itu BPJS Kesehatan berkewajiban memastikan kualitas pelayanan di setiap rumah sakit tetap berjalan dengan baik meskipun ditengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum juga berakhir.

“Terima kasih kepada seluruh rumah sakit yang telah bersama-sama menyukseskan Program JKN-KIS ini. Kami percaya bahwa rumah sakit akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta JKN-KIS. Terbukti dengan dilakukannya perbaikan dan pemenuhan sarana prasarana agar seluruh peserta dapat tetap merasa nyaman karena tetap dilayani sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19,” ujar Herman, Rabu (23/9).

Herman mengingatkan kembali kepada seluruh rumah sakit agar tetap menjaga komitmen yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama diantaranya yaitu tidak melakukan pungutan biaya tambahan kepada peserta diluar ketentuan yang berlaku, tidak melakukan diskriminasi terhadap pasien umum ataupun JKN-KIS, dan menyediakan ruang perawatan kelas I, II, dan III untuk peserta JKN-KIS tanpa kuota atau pembatasan.

Dalam memenuhi kebutuhan informasi peserta, rumah sakit juga diwajibkan menyediakan sarana serta petugas pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN-KIS. Selain itu rumah sakit diharapkan tetap dapat melaksanakan program rujuk balik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesempatan ini pun dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat untuk memberikan apresiasi kepada dua rumah sakit yang mempunyai capaian rekrutmen peserta rujuk balik dengan persentase tertinggi yaitu RS St. Caroulus dan RSU Bunda. Martina Stefanie selaku perwakilan dari RS St. Carolus mengungkapkan rasa terima kasihnya atas apresiasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat.

“Capaian ini tentunya merupakan hasil kerja sama yang baik antara petugas perawat dan dokter yang ada di RS St Carolus. Kami pun akan berupaya untuk mengurangi kontak pasien dirumah sakit di era pandemi Covid-19 ini, terutama untuk pasien-pasien kronis yang merupakan komorbid dari Covid-19,” tutupnya.

(my)

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Berita Terkait

Waduh! Erfan Pratama, Mantan Napi Kasus Narkoba Ditunjuk Kesit Jadi Ketua Pokja PN dan Kejari Jaktim
Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!
Apa yang Dimaksud dengan Pengampunan Pajak dan PPN 12%
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Jelang Nataru
Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri
Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah
Dalam FKP RSUD Cengkareng Terus Berupaya Berikan Yang Terbaik Bagi Warga Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:55 WIB

Waduh! Erfan Pratama, Mantan Napi Kasus Narkoba Ditunjuk Kesit Jadi Ketua Pokja PN dan Kejari Jaktim

Sabtu, 23 November 2024 - 19:14 WIB

Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!

Sabtu, 23 November 2024 - 19:13 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Pengampunan Pajak dan PPN 12%

Sabtu, 23 November 2024 - 09:20 WIB

Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Jumat, 22 November 2024 - 18:56 WIB

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Jelang Nataru

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Apa yang Dimaksud dengan Pengampunan Pajak dan PPN 12%

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca