ifakta.co, JAKARTA – Sebanyak 100 orang lebih perwakilan dari berbagai perusahaan di Jakarta Pusat menghadiri pelaksanaan sosial terpadu yang diadakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, bertempat di Gedung Golden Boutique Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/8) siang.
Dalam acara sosialiasi itu, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagai bagian dari sinergitas antara instansi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja menjelaskan, bahwa dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri, dibutuhkan dukungan dan kerja sama, baik dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk melaksanaan program ini.
“Sebagai wujud kemitraan dan hubungan baik, kami mengundang Kejaksaan Negeri dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk secara bersama-sama memberikan edukasi terhadap pemberi kerja agar selalu patuh baik dalam melakukan pendaftaran peserta maupun pembayaran iuran yang wajib dibayarkan secara tepat waktu,” ungkapnya
Menurut dia, dengan mengundang badan usaha terpilih, diharapkan kegiatan ini dapat menjadi satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban badan usaha dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Mediator Hubungan Industrial, Pujiono yang ikut hadir dalam acara tersebut mengungkapkan, bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib. Seluruh pemberi kerja harus mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai bagian dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Wajib disini mempunyai arti terdapatnya sanksi jika tidak terpenuhinya kewajiban tersebut,” ujarnya.
Namun dijelaskan bahawa pemerintah tidak ingin mengedepankan pada sisi sanksinya. Pemerintah kata dia ingin mengedepankan sisi manfaat jika seluruh pekerja diikutsertakan dalam Program JKN-KIS.
“Tujuannya tidak lain dan tidak bukan yaitu untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja para pekerja agar semakin baik,” tuturnya.
Sementara itu, P. Permana Tirta Kusuma selaku Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memaparkan bahwa kejaksaan juga memiliki peran dalam pelaksanaan Program JKN-KIS yaitu dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha negara.
Sampai saat ini kata dia, kerjasama yang dilakukan antara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat sangat berjalan dengan baik dimana fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan pemberi kerja dilaksankan secara rutin melalui kegiatan monitoring dan evaluasi.
“Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh badan usaha agar dapat patuh terhadap landasan hukum dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, yaitu dengan mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarga, menyampaikan data secara lengkap dan benar, dan tidak lupa untuk membayar iuran seacara tepat waktu dan tepat jumlah,” tegas Permana.
(my)