Polsek Tambora Berhasil Ringkus Dua Tersangka Pengganjal ATM

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus dua tersangka pengganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tengah beraksi di sebuah Indomaret di Jl. KH Mansyur, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (14/8 /2020) dini hari.

Kapolsek Tambora Kompol Iver soon Manosoh saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anggotanya berhasil meringkus dua pelaku pengganjal ATM yang tengah beraksi di sebuah Indomaret di Jl. KH Mansyur Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat

Iver menjelaskan, saat itu anggotanya dibawa pimpinan Kanit Reskrim AKP Suparmin dan Panit Reskrim Ipda Gusti Astawa melakukan observasi mencurigai sebuah kendaraan jenis Avanza terparkir di sebuah minimarket

“Berbekal kecurigaan tersebut kemudian anggota melakukan pengintaian dan benar didapat dua orang sedang mengganjel ATM, ” Iver, Sabtu (15/8).

Disaat bersamaan selang tak berapa lama kemudian dateng korban yang ingin mengambil sejumlah uang di ATM tersebut.

“Saat korban memasukkan kartu ATM miliknya tiba-tiba tidak bisa keluar alias terganjal,” ujar Iver.

Pelaku yang sedang mengantri dibelakang korban kemudian berpura-pura ingin membantu korban, sedangkan pelaku lainnya mengecoh korban hingga tak sadar ATM miliknya sudah ditukar sama tersangka.

Ketika korban tersadar bahwa itu bukan ATM miliknya kemudian korban berteriak hingga terjadi keributan

Sementara kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin menambahkan disaat keributan tersebut anggotanya yang sudah melakukan pengintaian kemudian masuk kedalam dan mengamankan pelaku dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang diantaranya berinisial Ws (36) dan Si (34). Sedangkan 3 pelaku lainnya yang menunggu dimobil langsung melarikan diri sesaat setelah melihat rekannya diamankan oleh polisi dan warga sekitar

“Kini ketiga pelaku tengah kami lakukan pengejaran sementara pelaku yang berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dikenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

(my)

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Ditegaskan Sudah Bekerja untuk Rakyat, WTP Bukan Sekadar Predikat Kosong
Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan
Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang
Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI
Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan
Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:27 WIB

Pemkab Tangerang Ditegaskan Sudah Bekerja untuk Rakyat, WTP Bukan Sekadar Predikat Kosong

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:03 WIB

Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:58 WIB

Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:53 WIB

Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan

Berita Terbaru