Polsek Tambora Berhasil Ringkus Dua Tersangka Pengganjal ATM

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus dua tersangka pengganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tengah beraksi di sebuah Indomaret di Jl. KH Mansyur, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (14/8 /2020) dini hari.

Kapolsek Tambora Kompol Iver soon Manosoh saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anggotanya berhasil meringkus dua pelaku pengganjal ATM yang tengah beraksi di sebuah Indomaret di Jl. KH Mansyur Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat

Iver menjelaskan, saat itu anggotanya dibawa pimpinan Kanit Reskrim AKP Suparmin dan Panit Reskrim Ipda Gusti Astawa melakukan observasi mencurigai sebuah kendaraan jenis Avanza terparkir di sebuah minimarket

“Berbekal kecurigaan tersebut kemudian anggota melakukan pengintaian dan benar didapat dua orang sedang mengganjel ATM, ” Iver, Sabtu (15/8).

Disaat bersamaan selang tak berapa lama kemudian dateng korban yang ingin mengambil sejumlah uang di ATM tersebut.

“Saat korban memasukkan kartu ATM miliknya tiba-tiba tidak bisa keluar alias terganjal,” ujar Iver.

Pelaku yang sedang mengantri dibelakang korban kemudian berpura-pura ingin membantu korban, sedangkan pelaku lainnya mengecoh korban hingga tak sadar ATM miliknya sudah ditukar sama tersangka.

Ketika korban tersadar bahwa itu bukan ATM miliknya kemudian korban berteriak hingga terjadi keributan

Sementara kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin menambahkan disaat keributan tersebut anggotanya yang sudah melakukan pengintaian kemudian masuk kedalam dan mengamankan pelaku dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang diantaranya berinisial Ws (36) dan Si (34). Sedangkan 3 pelaku lainnya yang menunggu dimobil langsung melarikan diri sesaat setelah melihat rekannya diamankan oleh polisi dan warga sekitar

“Kini ketiga pelaku tengah kami lakukan pengejaran sementara pelaku yang berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dikenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

(my)

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Ibu di Jakut Berlangsung Khidmat
Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 15:10 WIB

Upacara Peringatan Hari Ibu di Jakut Berlangsung Khidmat

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Megapolitan

Upacara Peringatan Hari Ibu di Jakut Berlangsung Khidmat

Senin, 23 Des 2024 - 15:10 WIB