Ketua Pengurus Parade Nusatara Sudir Santoso (poto:istimewa)
ifakta.co, NGANJUK – Kepala Pengurus Pusat Persatuan Rakyat (Parade) Nusantara Sudir Santoso, SH menggelar silaturahim dan konsolidasi rencana pengajuan judicial review soal kemelut atas dimunculkannya Undang-Undang yang telah disahkan DPR, terkait Perppu No 1 Tahun 2020 dan No 2 Tahun 2020 di Pasal 8 Ayat 8 yang menghilangkan dana desa.
“Saya inginkan agar UU Desa No 6 Tahun 2006 jangan dihilangkan, dan itu harus dimunculkan kembali,” kata Sudir melalui keterangannya beserta para desa di Desa Kelurahan, Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, Selasa (4/8).
Sudir mengatakan, karena yang mengesahkan DPR maka dirinya akan meminta alasan mendasar penghilangan UU Desa tersebut.
” Dihilangkannya UU Desa bisa sangat berdampak, khususnya bagi percepatan dan pembangunan desa,” katanya.
Menurut dia, jika UU Desa hilang, maka desa akan mengalami stagnan. Sedangkan pembangunan jika hanya menggunakan APBD kabupaten jika setiap tahunnya secara serentak harus berjalan, jelas akan berhenti dan tidak cukup.
“Saya yakin dana untuk desa sebesar 10 persen itu kecil, kenapa masih dipangkas, bahkan menghilangkan payung hukumnya,” tandasnya.
Sudir mengaku tidak mempermasalahkan, jika pemangkasan dikarenakan adanya wabah Covid-19.
Sudir juga mempersilakan menggunakan dana tersebut, tapi kata dia tidak harus menghapus induknya atau payung hukumnya UU Desa.
Ia yakin jika dana tersebut dipakai 100 persen sekaligus, semua kepala desa tidak akan marah.
Karena menurut dia negara saat ini sedang membutuhkan dana, tidak mungkin kepala desa akan berpangku tangan. Pasti akan ikut membantu semampu yang dia punya untuk kesehatan masyarakatnya.
“Inilah yang saya ambil lakukan uji materi dan hanya 2 pilihan kalah dan menang, jika kalah akan kita akan ambil langkah-langkah berikutnya,” pungkas Sudir.
(may)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT