Parade Nusantara akan Ajukan Judicial Review Soal Penghilangan UU Desa oleh DPR

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus Parade Nusatara Sudir Santoso (poto:istimewa)

ifakta.co, NGANJUK – Kepala Pengurus Pusat Persatuan Rakyat (Parade) Nusantara Sudir Santoso, SH menggelar silaturahim dan konsolidasi rencana pengajuan judicial review soal kemelut atas dimunculkannya Undang-Undang yang telah disahkan DPR, terkait Perppu No 1 Tahun 2020 dan No 2 Tahun 2020 di Pasal 8 Ayat 8 yang menghilangkan dana desa.

“Saya inginkan agar UU Desa No 6 Tahun 2006 jangan dihilangkan, dan itu harus dimunculkan kembali,” kata Sudir melalui keterangannya beserta para desa di Desa Kelurahan, Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, Selasa (4/8).

Sudir mengatakan, karena yang mengesahkan DPR maka dirinya akan meminta alasan mendasar penghilangan UU Desa tersebut.

” Dihilangkannya UU Desa bisa sangat berdampak, khususnya bagi percepatan dan pembangunan desa,” katanya.

Menurut dia, jika UU Desa hilang, maka desa akan mengalami stagnan. Sedangkan pembangunan jika hanya menggunakan APBD kabupaten jika setiap tahunnya secara serentak harus berjalan, jelas akan berhenti dan tidak cukup.

“Saya yakin dana untuk desa sebesar 10 persen itu kecil, kenapa masih dipangkas, bahkan menghilangkan payung hukumnya,” tandasnya.

Sudir mengaku tidak mempermasalahkan, jika pemangkasan dikarenakan adanya wabah Covid-19. 

Sudir juga mempersilakan menggunakan dana tersebut, tapi kata dia tidak harus menghapus induknya atau payung hukumnya UU Desa. 

Ia yakin jika dana tersebut dipakai 100 persen sekaligus, semua kepala desa tidak akan marah.

Karena menurut dia negara saat ini sedang membutuhkan dana, tidak mungkin kepala desa akan berpangku tangan. Pasti akan ikut membantu semampu yang dia punya untuk kesehatan masyarakatnya.

“Inilah yang saya ambil lakukan uji materi dan hanya 2 pilihan kalah dan menang, jika kalah akan kita akan ambil langkah-langkah berikutnya,” pungkas Sudir.

(may)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB