Polres Tangerang Kota Berhasil Mengungkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, TANGERANG KOTA – Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan sejumlah tersangka serta berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, dalam pengungkapan narkoba ini polisi berhasil mengamankan pelaku dengan Inisial, YK (27 ), DP (25), ML (31) dan HC (29). Sedangkan salah satu tersangka Jon Dan Abang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para tersangka ditangkap di wilayah yang berbeda,” kata Sugeng kepada wartawan saat konfrensi pers di Lobi Mapolres Tangerang Kota, Selasa (4/8).

Dijelaskan, kasus ini pada Tanggal 14 Juli 2020 sekira jam 20.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, Anggota Unit I Subnit II Sat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan selama 1 minggu.

Penyelidikan langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo di daerah Karang Tengah Kota Tangerang.

“Selanjutnya anggota melaksanakan under cover buy dengan Target Operasi yang berinisial YK,” ucap Kapolres.

Lanjutnya, tersangka YK di amankan di Rest Area Karang Tengah Kota Tangerang KM-14.

Dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 12 paket besar berisi narkotika jenis ganja 14.500 yang disimpan didalam mobil Toyota jenis Calya

“Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DP dan ML,” ujar Sugeng.

Dijelaskan, lelaku berhasil ditangkap di SBPU Pertamina Jl. Raya Cisoka Kabupaten Tangerang dengan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika Jenis ganja dengan berat 2,36 gram

Sedangkan tersangka Jon (DPO) yang memberi perintah sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Sementara, ntuk HC sendiri ditangkap di rumah kontrakan didaerah Grogol Petamburan Jakarta Barat dan Abang masih dalam pengejaran, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu sebanyak 417 gram.

“Jadi Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 14.502,36 gram dan jumlab barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 417 gram,” katanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenai undang-undang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup

(ham)

Berita Terkait

Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting
Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Kelola Sistem dan Risiko Hadapi Ancaman Siber
Pemkab Tangerang Luncurkan Sistem Informasi Rumah Pemberdayaan
Pemkab Tangerang Gelar FGD Persiapan Konten Diorama Sejarah
Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam
PT Sepatu Bata Tbk Gelar CSR di Sekolah Kami, Syamsul Jahidin: Bukti Kontribusi Perusahaan Ternama Dukung Indonesia Emas 2045
Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang
Gali Potensi Bappeda Tangerang Gelar Kunjungan Ke Desa Rancagede Dan PAKOMBES

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:53 WIB

Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting

Jumat, 22 November 2024 - 09:30 WIB

Pemkab Tangerang Luncurkan Sistem Informasi Rumah Pemberdayaan

Jumat, 22 November 2024 - 09:26 WIB

Pemkab Tangerang Gelar FGD Persiapan Konten Diorama Sejarah

Rabu, 20 November 2024 - 19:22 WIB

Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam

Rabu, 20 November 2024 - 18:28 WIB

PT Sepatu Bata Tbk Gelar CSR di Sekolah Kami, Syamsul Jahidin: Bukti Kontribusi Perusahaan Ternama Dukung Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

PLN UID Jakarta Raya bagikan tips aman gunakan kelistrikan saat siaga banjir. (Foto: Istimewa)

Megapolitan

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Jelang Nataru

Jumat, 22 Nov 2024 - 18:56 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca