Polres Tangerang Kota Berhasil Mengungkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, TANGERANG KOTA – Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan sejumlah tersangka serta berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, dalam pengungkapan narkoba ini polisi berhasil mengamankan pelaku dengan Inisial, YK (27 ), DP (25), ML (31) dan HC (29). Sedangkan salah satu tersangka Jon Dan Abang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para tersangka ditangkap di wilayah yang berbeda,” kata Sugeng kepada wartawan saat konfrensi pers di Lobi Mapolres Tangerang Kota, Selasa (4/8).

Dijelaskan, kasus ini pada Tanggal 14 Juli 2020 sekira jam 20.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, Anggota Unit I Subnit II Sat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan selama 1 minggu.

Penyelidikan langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo di daerah Karang Tengah Kota Tangerang.

“Selanjutnya anggota melaksanakan under cover buy dengan Target Operasi yang berinisial YK,” ucap Kapolres.

Lanjutnya, tersangka YK di amankan di Rest Area Karang Tengah Kota Tangerang KM-14.

Dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 12 paket besar berisi narkotika jenis ganja 14.500 yang disimpan didalam mobil Toyota jenis Calya

“Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DP dan ML,” ujar Sugeng.

Dijelaskan, lelaku berhasil ditangkap di SBPU Pertamina Jl. Raya Cisoka Kabupaten Tangerang dengan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika Jenis ganja dengan berat 2,36 gram

Sedangkan tersangka Jon (DPO) yang memberi perintah sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Sementara, ntuk HC sendiri ditangkap di rumah kontrakan didaerah Grogol Petamburan Jakarta Barat dan Abang masih dalam pengejaran, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu sebanyak 417 gram.

“Jadi Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 14.502,36 gram dan jumlab barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 417 gram,” katanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenai undang-undang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup

(ham)

Berita Terkait

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96
Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:26 WIB

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB