Polres Tangerang Kota Berhasil Mengungkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2020 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, TANGERANG KOTA – Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan sejumlah tersangka serta berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, dalam pengungkapan narkoba ini polisi berhasil mengamankan pelaku dengan Inisial, YK (27 ), DP (25), ML (31) dan HC (29). Sedangkan salah satu tersangka Jon Dan Abang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para tersangka ditangkap di wilayah yang berbeda,” kata Sugeng kepada wartawan saat konfrensi pers di Lobi Mapolres Tangerang Kota, Selasa (4/8).

Dijelaskan, kasus ini pada Tanggal 14 Juli 2020 sekira jam 20.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, Anggota Unit I Subnit II Sat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan selama 1 minggu.

Penyelidikan langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo di daerah Karang Tengah Kota Tangerang.

“Selanjutnya anggota melaksanakan under cover buy dengan Target Operasi yang berinisial YK,” ucap Kapolres.

Lanjutnya, tersangka YK di amankan di Rest Area Karang Tengah Kota Tangerang KM-14.

Dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 12 paket besar berisi narkotika jenis ganja 14.500 yang disimpan didalam mobil Toyota jenis Calya

“Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DP dan ML,” ujar Sugeng.

Dijelaskan, lelaku berhasil ditangkap di SBPU Pertamina Jl. Raya Cisoka Kabupaten Tangerang dengan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika Jenis ganja dengan berat 2,36 gram

Sedangkan tersangka Jon (DPO) yang memberi perintah sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Sementara, ntuk HC sendiri ditangkap di rumah kontrakan didaerah Grogol Petamburan Jakarta Barat dan Abang masih dalam pengejaran, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu sebanyak 417 gram.

“Jadi Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 14.502,36 gram dan jumlab barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 417 gram,” katanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenai undang-undang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup

(ham)

Berita Terkait

Sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Kemiri, Kepala Desa Diingatkan Bahaya Pungli
Polresta Tangerang Salurkan Bansos Sembako di Pondok Lansia dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sambut HUT Bhayangkara Ke 79,Satlantas Polresta Tangerang Gelar Bakti Sosial
Polsek Tigaraksa Gelar Apel Pengamanan Audiensi Karyawan PT. Belcindo Sinar Mulia di DPRD Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Dorong Sinergi Akademik, Industri, dan Pemerintah Lewat Forum Link and Match
Bupati Tangerang Dampingi Menpora dan Mendes pada Apel Pemuda Pelopor Siaga Membangun Desa
Kapolsek Kresek Gelar Rakor Ketahanan Pangan Bersama Forkopimcam
Polsek Panongan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:34 WIB

Sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Kemiri, Kepala Desa Diingatkan Bahaya Pungli

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:21 WIB

Polresta Tangerang Salurkan Bansos Sembako di Pondok Lansia dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:45 WIB

Sambut HUT Bhayangkara Ke 79,Satlantas Polresta Tangerang Gelar Bakti Sosial

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:22 WIB

Polsek Tigaraksa Gelar Apel Pengamanan Audiensi Karyawan PT. Belcindo Sinar Mulia di DPRD Kabupaten Tangerang

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:26 WIB

Wabup Intan Dorong Sinergi Akademik, Industri, dan Pemerintah Lewat Forum Link and Match

Berita Terbaru