ifakta.co, TANGERANG KOTA – Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan sejumlah tersangka serta berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, dalam pengungkapan narkoba ini polisi berhasil mengamankan pelaku dengan Inisial, YK (27 ), DP (25), ML (31) dan HC (29). Sedangkan salah satu tersangka Jon Dan Abang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para tersangka ditangkap di wilayah yang berbeda,” kata Sugeng kepada wartawan saat konfrensi pers di Lobi Mapolres Tangerang Kota, Selasa (4/8).
Dijelaskan, kasus ini pada Tanggal 14 Juli 2020 sekira jam 20.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, Anggota Unit I Subnit II Sat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan selama 1 minggu.
Penyelidikan langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo di daerah Karang Tengah Kota Tangerang.
“Selanjutnya anggota melaksanakan under cover buy dengan Target Operasi yang berinisial YK,” ucap Kapolres.
Lanjutnya, tersangka YK di amankan di Rest Area Karang Tengah Kota Tangerang KM-14.
Dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 12 paket besar berisi narkotika jenis ganja 14.500 yang disimpan didalam mobil Toyota jenis Calya
“Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DP dan ML,” ujar Sugeng.
Dijelaskan, lelaku berhasil ditangkap di SBPU Pertamina Jl. Raya Cisoka Kabupaten Tangerang dengan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika Jenis ganja dengan berat 2,36 gram
Sedangkan tersangka Jon (DPO) yang memberi perintah sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Sementara, ntuk HC sendiri ditangkap di rumah kontrakan didaerah Grogol Petamburan Jakarta Barat dan Abang masih dalam pengejaran, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu sebanyak 417 gram.
“Jadi Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 14.502,36 gram dan jumlab barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 417 gram,” katanya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenai undang-undang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup
(ham)