Di Ujung Juli 2020, Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus 2 Pemuda Bandar Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Di penghujung bulan Juli 2020 Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali meringkus dua pemuda pengguna dan pengedar Narkoba setelah melakukan penyisiran di wilayah Timur Nganjuk.

Tm Opsnal Rajawali 19 mengamankan MMH (21) di SPBU Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Kamis (30/7) sore

Menurut Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimanatara saat  beroperasi, petugas team Opsnal mencurigai seorang pemuda di SPBU dan saat di geledah ia sedang mengantongi serbuk haram di saku celana depannya.

“Saat di geledah sakunya ternyata MMH menyimpan narkotika gol l jenis Sabu seberat 0,54 gram yang ia samarkan dengan pembungkus dari bekas bungkus rokok surya 12,” jelas Rony.

Tim reskoba kemudian menyita serbuk putih itu berikut sebuah handphone yang di gunakan MMH dan juga satu unit kendaraan roda empat yang ia tumpangi.

“Pada waktu di intrerogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari RS (33) warga Desa Purwodadi Kecamatan Purwoasri  Kabupaten Kediri,” papar Kasubbaghumas.

Selanjutnya di bawah komando Iptu Pujo Santoso Satresnarkoba Polres Nganjuk bergerak ke Kabupaten Kediri mencari lokasi RS berada.

Berdasarkan hasil investigasi akhirnya RS di temukan di gudang penetasan ayam di desanya.

“Seketika itu RS di amankan dan di dalam gudang itu, ia menyimpan 4 paket sabu siap edar dengan berat masing – masing 1,03 gram yang di simpan dalam plastik klip di balut bekas bungkus rokok grendel yang di sembunyikan di bawah mesin penetasan ayam,” jelas Rony.

Tak hanya sabu saja petugas juga meminta handphone RS dan mengamankan juga peralatan hisap sabu yang masih ada sisa sabunya.

Di depan petugas tersangka mengatakan mendapatkan sabu tersebut dari B (DPO) asal Desa Purwodadi Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Pada saat petugas berusaha menangkap B ia dapat melarikan diri dan saat ini B sedang dalam pengejaran Unit Resmob Resnarkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka masing – masing di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(may)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB