ifakta.co, NGANJUK – Tak kurang dari tiga bulan di masa pandemi COVID -19, Satres Narkoba Polres Nganjuk telah berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk terhitung sejak bulan Mei hingga Juli 2020. Pencapaian ini dibuktikan dengan terungkapnya 22 perkara peredaran narkoba dengan menjaring 30 orang tersangka.
Hal ini seperti di sampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat menggelar konferensi pers yang di Mapolres Nganjuk, Selasa 28 Juli 2020.
Kapolres Nganjuk di dampingi oleh Wakapolres Nganjuk Kompol Ki Ide Bagus Tri, Kasatnarkoba Iptu Pujo Santoso, Kasubbaghumas Iptu Rony Yunimantara dan hadir pula Wabup Nganjuk Marhaen Djunaedi.
“Dari hasil ungkap kasus Narkoba ada sebanyak 13 perkara Narkotika dengan 19 tersangka, untuk sabu 17 orang tersangka dan ganja 2 orang tersangka,” kata Kapolres.
Ia memaparkan selain perkara narkotika, Satreskoba juga meringkus jaringan pengedar Okerbaya.
“Ada 9 perkara Okerbaya yang berhasil di ungkap dengan 11 tersangka, yakni Pil LL 10 orang dan Pil Y 1 orang TSK,” jelas Handono.
Dari hasil semua tangkapan tersebut telah diamankan berbagai barang bukti narkotika berupa sabu dan dua jenis obat kimia berbahaya yaitu Pil LL dan Pil Y atau Yarindo ( jenis baru) yang dosisnya di atas pil Koplo.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa sabu seberat 13,53 gr, ganja 119,18gr untuk Okerbaya Pil LL : 9,093 butir serta Pil Y : 190 butir dan jumlah total sebanyak 9.283 butir OKB,” terang Kapolres.
Handono juga menyatakan keprihatinannya atas maraknya peredaran narkoba di wilayah hukumnya itu.Ia menilai banyak warga Nganjuk yang telah di perbudak oleh Narkoba terbukti tak hanya pria dewasa saja yang memilih profesi sebagai kurir maupun pengedar.
“Sangat di sayangkan dari para tersangka, dua diantaranya masih berstatus pelajar dan dua orang wanita yang nekad berperan sebagai kurir dan pengedar sabu,” kata Kapolres.
Menyikapi hal yang sama Wabup Marhaen Djumadi juga menyatakan ungkapan yang senada dengan Kapolres Nganjuk.
“Ketika saya tanya kenapa sampai terjerumus narkoba apakah kurangnya perhatian orang tua, para pelajar mengaku mereka terjerat narkoba karena pengaruh dari teman, ” kata Wabup.
Ia berpesan untuk semua pelajar di Kabupaten Nganjuk untuk berhati – hati memilih teman agar tidak mudah ikut arus negativ yang merusak masa depannya sendiri, diharapkan nantinya genarasi muda di Nganjuk bisa memiliki SDM yang Unggul dan berkepribadian baik.
Dengan kondisi yang di nilainya memprihatinkan, Marhaen Djumadi berkomitment untuk segera bertindak dengan menggandeng instansi terkait untuk mencegah makin meluasnya peredaran narkoba di kalangan pelajar.
“Untuk memberantas narkoba di kalangan pelajar, pihak kami akan bekerjasama dengan stakeholder terkait baik Polres Nganjuk, BNN, maupun lembaga Pendidikan Sekolah dengan melakukan sosialisasi pencegahan narkoba baik SMP dan SMA,” kata pria yang akrab di panggil Kang Marhaen itu.
Menurut Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, para tersangka kasus peredaran narkoba itu kini tengah menjalani pemeriksaan dan kasusnya akan terus di kembangkan hingga jaringan di atasnya ( bandar) dapat di tangkap.
Bagi tersangka narkotika terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai dengan 20 tahun penjara.
Semantara untuk tersangka Okerbaya di jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun Penjara.
(may)