ifakta.co, TANGERANG – Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil mengamankan para tersangka begal yang beroperasi di Jalan Parameter Utara Kawasan Bandara
Soetta.
Para tersangka tersebut adalah Ams (19), Rj (20), DM (20) dan satu orang tersangka anak dibawah umur berusia 14 tahun. Sementara tiga tersangka lagi yaitu R, J alias B dan seorang penadah RH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian menjelaskan, kasus ini berawal saat korban melintas di Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno Hatta. Korban yang bernama MY dihadang oleh enam orang yang mengendarai tiga kendaraan bermotor
“Tersangka yang berboncengan dari arah berlawanan dan mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan parang mengancam untuk menyerahkan kendaraan milik MY,” Ucap Ferdian saat konfrensi pers, Senin (27/7).
Menurut Ferdian, para tersangka tersebut mempunyai peran masing masing.
Selain itu, tersangka DM (20) adalah residivis yang pernah melakukan kejahatan Curanmor di wilayah Jakarta Barat dan atas perbuatannya dijatuhi hukuman satu tahun dan menjalani hukuman di Lapas Salemba.
“Sedangkan Ams dan RJ pernah melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Tangerang dan berhasil mendapatkan HP,” ujar Kapolres.
Selain menangkap para tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat keterangan dari leasing PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, 1 kunci kontak Yamaha Xeon,1 buah jaket warna coklat merk DC.
Sedangkan dari Para pelaku barang bukti yang di amankan berupa sebilah celurit bergagang kayu, 4 set pakaian yang digunakan oleh para tersangka pada saat melakukan tindak pidana
“Otak dari Kejahatan ini adalah tersangka yang baru berumur 14 tahun karena yang bersangkutan adalah orang yang mengajak, menodong korban dan menjual barang hasil kejahatan,” kata Ferdian.
Di Tempat yang sama, Kasat reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menambahkan, pada saat penangkapan para tersangka mengaku sebagai anak di bawah umur.
“Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK) dan ijazah, hanya 1 tersangka yang valid berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) sebagai tersangka,” ujarnya.
Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya para pelaku pasal 365 ayat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Alexander, perlakukan penegakan hukum terhadap anak sebagai tersangka tetap memperhatikan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undan-undang nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak dan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
(ham)