BPJS Kesehatan cabang Jakarta Barat berbincang-bincang dengan sejumlah wartawan, di Jl. Tomang Raya, Jakbar , Kamis (23/7).
ifakta.co, JAKARTA – Salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dimasa Pandemi Covid-19 adalah memberikan kebijakan kemudahan untuk melakukan turun kelas walaupun masih memiliki tunggakan iuran .
Seharusnya turun kelas bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja (BP) baru dapat dilakukan setelah terdaftar selama satu tahun di kelas yang sama.
Berkaitan dengan pandemi Covid yang mengurangi kemampuan membayar iuran, untuk itu, BPJS Kesehatan memberlakukan program Super Praktis bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja (BP).
“Program Super Praktis ini dimulai pada tanggal 22 Mei 2020 hingga 31 Agustus 2020,” ujar Novi Adriyani R. Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat saat bincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (23/7).
Dijelaskan Novi, khusus untuk turun di kelas ini langsung bisa dinikmati oleh Peserta PBPU aktif dan belum membayar iuran bulan berjalan. Kemudian peserta PBPU status aktif sudah bayar iuran bulan berjalan dan peserta PBPU yang sebelumnya non aktif tapi baru saja melunasi tunggakan iuran sehingga statusnya aktif secara langsung saat pengurusan turun kelas.
“Untuk peserta yang melakukan turun kelas ini bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.
Novi mengatakan, bagi peserta yang hendak turun kelas wajib dilakukan oleh seluruh anggota dalam satu kartu keluarga (KK).
“Yang penting kami berharap peserta JKN-KIS harus bijak dalam memilih kelas sesuai kondisi ekonominya, karena lebih baik turun kelas dengan status aktif dari pada menunggak dan statusnya pun non aktif,” pungkas Novi.
(amy)