Super Praktis BPJS Kesehatan Bantu Masyarakat Saat Pandemi Covid-19

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan cabang Jakarta Barat berbincang-bincang dengan sejumlah wartawan, di Jl. Tomang Raya, Jakbar , Kamis (23/7).

ifakta.co, JAKARTA – Salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dimasa Pandemi Covid-19 adalah memberikan kebijakan kemudahan untuk melakukan turun kelas walaupun masih memiliki tunggakan iuran .

Seharusnya turun kelas bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja (BP) baru dapat dilakukan setelah terdaftar selama satu tahun di kelas yang sama.

Baca juga :  Maraknya Peredaran Narkoba di Wilayah Polresta Cirebon, PMI Dorong Mabes Polri Lakukan Investigasi

Berkaitan dengan pandemi Covid yang mengurangi kemampuan membayar iuran, untuk itu, BPJS Kesehatan memberlakukan program Super Praktis bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja (BP).

“Program Super Praktis ini dimulai pada tanggal 22 Mei 2020 hingga 31 Agustus 2020,” ujar Novi Adriyani R. Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat saat bincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (23/7).

Dijelaskan Novi, khusus untuk turun di kelas ini langsung bisa dinikmati oleh Peserta PBPU aktif dan belum membayar iuran bulan berjalan. Kemudian peserta PBPU status aktif sudah bayar iuran bulan berjalan dan peserta PBPU yang sebelumnya non aktif tapi baru saja melunasi tunggakan iuran sehingga statusnya aktif secara langsung saat pengurusan turun kelas.

“Untuk peserta yang melakukan turun kelas ini bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.

Novi mengatakan, bagi peserta yang hendak turun kelas wajib dilakukan oleh seluruh anggota dalam satu kartu keluarga (KK).

“Yang penting kami berharap peserta JKN-KIS harus bijak dalam memilih kelas sesuai kondisi ekonominya, karena lebih baik turun kelas dengan status aktif dari pada menunggak dan statusnya pun non aktif,” pungkas Novi.

(amy)

Baca juga :  Maraknya Peredaran Narkoba di Wilayah Polresta Cirebon, PMI Dorong Mabes Polri Lakukan Investigasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga :  Maraknya Peredaran Narkoba di Wilayah Polresta Cirebon, PMI Dorong Mabes Polri Lakukan Investigasi

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB