Setelah 9 Kali Beraksi, Pelaku Pencuri Kran Air Milik Polres Bandara Soetta Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, TANGERANG – Polres Bandara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan milik kantor baru Polresta Bandara Soekarno Hatta Jalan C4 Gedung 641 Bandara Internasional Soetta, Kota Tangerang Banten.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian mengatakan, para tersangka sudah melakukan sembilan kali dengan melakukan modus pencurian diberbagai wilayah di Jabodetabek.

“Dari pengakuan para tersangka mereka tidak mengetahui aksi yang kesepuluh kali ini yang dicuri adalah Mako Polres Bandara Soetta yang baru,” Adi Ferdian, saat konfrensi pers, Rabu (22/7).

Keenam tersangja itu yakni, NN, RJ, MT, RM, SS, Y, Sedangkan 2 tersangka lainnya G dan A berstatus dalam daftar pencarian orang ( DPO).

“Dalam melakukan tindak kejahatan, para pelaku membagi tugas dan peran masing masing,” ujarnyal.

Menurut Adi, pelaku NN inisiator dari pencurian yang dilakukan oleh para tersangka. NN juga eksekutor pencurian dengan berusaha agar air tidak keluar dari pipa kran yang dicuri.

“Selain itu peran NN membagi tugas, peran tersangka lain serta penyedia peralatan yang digunakan kejahatan di TKP. Kemudian ia mencari dan menjual barang hasil mejahatan kepada penadah serta memerintahkan tersangka 3 untuk membuat plat nomor B 2637 UFY,” jelasnya.

Akibat ulah para pelaku pencurian ini, Polres Bandara Soetta mengalami kerugian sekitar 20 juta rupiah.

“Leader atau otak dari kejahatan adalah tersangka NN, pelaku sering bekerja di proyek. Sedangkan NN, RJ, dan MT residivis dengan kejahatan yang sama,” tambahnya.

Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Bandara Soetta juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ATM dan uang sebesar 800.000 rupiah yang merupakan sisa dari penjualan barang yang dicuri

“Guna mempertanggungkan perbuatannya para tersangka dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.

(ham)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Bersama PIK Beri Bantuan Bedah Rumah dan Santunan Yatim di Kosambi
Kapolsek Kresek Aktif Dalam Mempererat Sinergitas Tiga Pilar dan Rukun Ulama Umaro di Desa Koper
Cairan Pencuci Piring Ekonomi Gelar Program Mabar Spesial Ramadhan: Tingkatkan Keterampilan Santri di Bogor
Hj Rismawati Maesyal Rasyid Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang
Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua
Kapolsek Balaraja Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi & Buka Puasa Bersama di Yayasan Ponpes Al-Badar Desa Sukamurni
Safari Ramadan 2025, Bupati Maesyal Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Banten
Kapolsek Kelapa Dua Berbagi Takjil Kepengguna Jalan Depan Kantor Polsek Mako Kelapa Dua

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:07 WIB

Kapolsek Kresek Aktif Dalam Mempererat Sinergitas Tiga Pilar dan Rukun Ulama Umaro di Desa Koper

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:00 WIB

Cairan Pencuci Piring Ekonomi Gelar Program Mabar Spesial Ramadhan: Tingkatkan Keterampilan Santri di Bogor

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:46 WIB

Hj Rismawati Maesyal Rasyid Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:36 WIB

Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:05 WIB

Kapolsek Balaraja Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi & Buka Puasa Bersama di Yayasan Ponpes Al-Badar Desa Sukamurni

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga

Jumat, 14 Mar 2025 - 13:54 WIB