Setelah 9 Kali Beraksi, Pelaku Pencuri Kran Air Milik Polres Bandara Soetta Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, TANGERANG – Polres Bandara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan milik kantor baru Polresta Bandara Soekarno Hatta Jalan C4 Gedung 641 Bandara Internasional Soetta, Kota Tangerang Banten.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian mengatakan, para tersangka sudah melakukan sembilan kali dengan melakukan modus pencurian diberbagai wilayah di Jabodetabek.

“Dari pengakuan para tersangka mereka tidak mengetahui aksi yang kesepuluh kali ini yang dicuri adalah Mako Polres Bandara Soetta yang baru,” Adi Ferdian, saat konfrensi pers, Rabu (22/7).

Keenam tersangja itu yakni, NN, RJ, MT, RM, SS, Y, Sedangkan 2 tersangka lainnya G dan A berstatus dalam daftar pencarian orang ( DPO).

“Dalam melakukan tindak kejahatan, para pelaku membagi tugas dan peran masing masing,” ujarnyal.

Menurut Adi, pelaku NN inisiator dari pencurian yang dilakukan oleh para tersangka. NN juga eksekutor pencurian dengan berusaha agar air tidak keluar dari pipa kran yang dicuri.

“Selain itu peran NN membagi tugas, peran tersangka lain serta penyedia peralatan yang digunakan kejahatan di TKP. Kemudian ia mencari dan menjual barang hasil mejahatan kepada penadah serta memerintahkan tersangka 3 untuk membuat plat nomor B 2637 UFY,” jelasnya.

Akibat ulah para pelaku pencurian ini, Polres Bandara Soetta mengalami kerugian sekitar 20 juta rupiah.

“Leader atau otak dari kejahatan adalah tersangka NN, pelaku sering bekerja di proyek. Sedangkan NN, RJ, dan MT residivis dengan kejahatan yang sama,” tambahnya.

Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Bandara Soetta juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ATM dan uang sebesar 800.000 rupiah yang merupakan sisa dari penjualan barang yang dicuri

“Guna mempertanggungkan perbuatannya para tersangka dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.

(ham)

Berita Terkait

Kapolsek Kresek dan Jajaran Bersihkan Lahan untuk Penanaman Jagung Hibrida di Desa Talok
Ragunan Diserbu Ribuan Pengunjung Saat Libur Idul Adha 1446 H
Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan
Miris! Gedung Sekolah Reyot, Bupati Tangerang Pilih Pose di Kolam Lele
PT. Lontar Bangkit Jasa Dihujani Apresiasi Usai Kerjakan Proyek Pemagaran TPU Kembang Kalak Sesuai RAB
Usulan Pemakzulan Gibran. Presiden dan Wapres Itu Sepaket
Kepala Desa Mekar Baru Suja’i dan Pemerintah Desa Mekar Baru Sampaikan Ucapan Idul Adha 1446 H
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ian Mulyana Sampaikan Ucapan Idul Adha 1446 Hi

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 12:13 WIB

Kapolsek Kresek dan Jajaran Bersihkan Lahan untuk Penanaman Jagung Hibrida di Desa Talok

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:54 WIB

Ragunan Diserbu Ribuan Pengunjung Saat Libur Idul Adha 1446 H

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan

Minggu, 8 Juni 2025 - 07:37 WIB

Miris! Gedung Sekolah Reyot, Bupati Tangerang Pilih Pose di Kolam Lele

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:25 WIB

PT. Lontar Bangkit Jasa Dihujani Apresiasi Usai Kerjakan Proyek Pemagaran TPU Kembang Kalak Sesuai RAB

Berita Terbaru

Daihatsu stage pada pameran mobil 2025. (Foto : Istimewa)

Otomotif

Proyeksi Pasar Otomotif Domestik Sepanjang 2025

Selasa, 10 Jun 2025 - 00:51 WIB

Bursa Efek Jakarta (Foto : Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

BEI Kembali Buka Hari Ini Setalah Tutup di Libur Idul Adha

Selasa, 10 Jun 2025 - 00:36 WIB