ifakta.co, NGANJUK – Setelah hampir sebulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi, Rendi Setiawan alias RS (26) akhirnya berhasil ditangkap oleh Satresmob Polres Nganjuk, pada Selasa (14/7).
RS sendiri menjadi buronan polisi karena menjadi tersangka kasus pencurian telepon genggam dan uang tunai di toko Alfito Jl. A. Yani Kertosono pada 17 Juni 2020 sebulan lalu.
Kepala Subag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara melalui siaran persnya menjelaskan, saat itu korban yang juga pemilik toko Tri Widodo (35) tengah tiduran bersama istrinya di kamar. Kemudian ia mendengar suara mencurigakan dari dalam toko miliknya seperti benda jatuh.
“Ia bersama istrinya keluar kamar untuk mencari sumber suara tersebut di dalam toko pakaiannya. Ketika sampai di ruangan toko sudah ada dua orang asing berdiri dan salah satunya langsung membekap leher Tri Widodo,” kata Rony.
Sambil melakukan penyekapan tersangka mengancam akan membacok korban.
“Lak mbengok tak blerek awakmu ! ( kalau berteriak aku gorok kamu),” ancam pelaku pada korbannya.
Dikatakan Rony, menurut kesaksian korban, ketika itu sambil menghardik para pelaku meminta barang milik korban berupa 2 buah telepon genggam dan uang tunai senilai 1.500.000 rupiah.
“Karena ketakutan sang istri dengan terpaksa menyerahkannya pada pelaku,” imbuh Rony.
Begitu mendapatkan barang jarahan, keduanya lantas meminta korban untuk membukakan pintu toko sambil terus menyekap Tri Widodo. Kemudian para tersangka bergegas melarikan diri ke arah utara.
Saat itu korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya pada Polsek Kertosono.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh Unit Resmob Polres Nganjuk, berhasil diamankan Atik Irawati sebagi pemegang barang bukti TKP Kertosono.
“Kepada petugas Atik mengaku membeli hp yang ternyata hasil curian tersebut seharga 900 ribu rupiah dari tersangka Wawan,” kata Rony.
Sedangkan Wawan bersaksi jika ia disuruh menjualkan hasil tindak kejahatan dari tersangka Rendi Setiawan.
Dengan sigap petugas Polres Nganjuk langsung mendatangi rumah tersangka dan melakukan penangkapan berikut membawa barang bukti kejahatannya ke Mapolres Nganjuk.
Dari hasil introgasi petugas, Rendi Setiawan mengaku ia melakukan aksi pencurian itu bersama temannya bernama Alvin Dwi (DPO) asal Kota Surabaya.
“Kini Rendi Setiawan sedang di tangani Unit I Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengejaran terhadap DPO,” pungkas Rony.
(may)