Mengaku Polisi dan Memeras, 4 Orang Ditangkap Polsek Kalideres

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang tersangka diketahui melakukan tindak pidana pemerasan pengancaman terhadap korbannya dengan modus penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan 4 orang tersangka yakni W alias B, AR, S alias A dan RN dengan barang bukti KJP sebanyak 219 buah, 1 Buah Flash Disk bukti rekaman CCTV saat tersangka membawa korban ke dalam mobil.

Menurut kapolsek kalideres Kompol Slamet Riyadi, bahwa kasus ini bermula Padai Senin,tanggal 04 Mei 2020 siang tersangka (W alias B, AR,S alias A, RN), tersangka RO
(DPO).

Tersangka A dan saksi BB mendatangi toko perlengkapan sekolah milik korban TA dengan menakut-nakuti dengan mengaku sebagai anggota Polisi dari Polda dan Wartawan karena korban ada permasalah dengan KJP.

“Lalu korban dibawa ke dalam mobil dan juga menyita 219
KJP dari toko korban dan diajak keliling-keliling, Di perjalanan, tersangka W alias B, menyuruh korban menghubungi orang yang bisa membantu agar permasalahan
KJP tidak diproses lanjut dan diekspos.” Pangkas Kompol Slamet.

Kemudian tersangka RO datang ke Grogol yang sudah berkonspirasi dengan para pelaku, berpura-pura membantu dan sepakat dengan para pelaku yang lain untuk meminta uang damai sebesar Rp. 50.000.000,- namun korban tidak
punya uang sebesar itu dan hanya ada sebesar Rp.4.500.000.

“Ternyata korban hanya punya uang sebesar Rp. 4.000.000,- yang diserahkan kepada tersangka RO, Atas pemerasan tersebut
pada tanggal 13 mei 2020 korban membuat Laporan ke Polsek Kalideres.” ucapnya.

Lanjutnya kembali, Ketika dilakukan Penyelidikan ditemukan petunjuk melalui Rekaman CCTV
bahwa salah satu pelaku diidentifikasi adalah tersangka W alias B, tersangka AR, S dan RN, sedangkan RO dan A Masih buron.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya para pelaku di sangkakan pasal pemerasan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

( Ham/My )

Berita Terkait

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas
Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair
Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni
Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu
Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
Mudik Lebaran 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siagakan 502 Personel dan Buka 5 Pos Pengamanan-Pelayanan
Gunting Pita dan Bubuhkan Tanda Tangan Prasasti Jadi Penanda Posko Terpadu Pelabuhan Tanjung Priok Dibuka

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 19:48 WIB

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas

Senin, 7 April 2025 - 15:11 WIB

Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:17 WIB

Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:25 WIB

Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita Daerah

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:49 WIB

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terbentuknya AMKI.(foto:istimewa)

Megapolitan

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Kamis, 17 Apr 2025 - 19:48 WIB