Mengaku Polisi dan Memeras, 4 Orang Ditangkap Polsek Kalideres

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang tersangka diketahui melakukan tindak pidana pemerasan pengancaman terhadap korbannya dengan modus penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan 4 orang tersangka yakni W alias B, AR, S alias A dan RN dengan barang bukti KJP sebanyak 219 buah, 1 Buah Flash Disk bukti rekaman CCTV saat tersangka membawa korban ke dalam mobil.

Menurut kapolsek kalideres Kompol Slamet Riyadi, bahwa kasus ini bermula Padai Senin,tanggal 04 Mei 2020 siang tersangka (W alias B, AR,S alias A, RN), tersangka RO
(DPO).

Tersangka A dan saksi BB mendatangi toko perlengkapan sekolah milik korban TA dengan menakut-nakuti dengan mengaku sebagai anggota Polisi dari Polda dan Wartawan karena korban ada permasalah dengan KJP.

“Lalu korban dibawa ke dalam mobil dan juga menyita 219
KJP dari toko korban dan diajak keliling-keliling, Di perjalanan, tersangka W alias B, menyuruh korban menghubungi orang yang bisa membantu agar permasalahan
KJP tidak diproses lanjut dan diekspos.” Pangkas Kompol Slamet.

Kemudian tersangka RO datang ke Grogol yang sudah berkonspirasi dengan para pelaku, berpura-pura membantu dan sepakat dengan para pelaku yang lain untuk meminta uang damai sebesar Rp. 50.000.000,- namun korban tidak
punya uang sebesar itu dan hanya ada sebesar Rp.4.500.000.

“Ternyata korban hanya punya uang sebesar Rp. 4.000.000,- yang diserahkan kepada tersangka RO, Atas pemerasan tersebut
pada tanggal 13 mei 2020 korban membuat Laporan ke Polsek Kalideres.” ucapnya.

Lanjutnya kembali, Ketika dilakukan Penyelidikan ditemukan petunjuk melalui Rekaman CCTV
bahwa salah satu pelaku diidentifikasi adalah tersangka W alias B, tersangka AR, S dan RN, sedangkan RO dan A Masih buron.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya para pelaku di sangkakan pasal pemerasan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

( Ham/My )

Berita Terkait

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan
Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara
BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga
Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump
Kapolsek Kresek dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:43 WIB

Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:44 WIB

Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:06 WIB

Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:49 WIB

Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara

Berita Terbaru