ifakta.ck, NGANJUK – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Bulu Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk pada Minggu (12/7) kemarin diduga telah menyalahi aturan. Pasalnya, telah terjadi pemotongan dana sebesar 200 ribu rupiah per orang.
Dana tersebut diduga ‘disunat’ oleh oknum perangkat Desa Bulu pada saat pencairan berlangsung pada hari itu.
Hal itu dikatakan oleh pemerhati anti korupsi Kabupaten Nganjuk John Wadoe
John Wadoe mengatakan, apapun bentuk dan tujuan dari pemotongan BST yang di duga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Bulu itu tidak dibenarkan.
“Apapun alasannya, pemotongan BST pada warga Desa Bulu tetap menyalahi aturan. Kalaupun itu dilakukan untuk disalurkan lagi pada warga yang tidak menerima bantuan bisa menjadi pertimbangan toleransi,” kata John Wadoe, melalui akun Youtubenya, Senin (13/7).
Meski informasi dugaan pemotongan dana tersebut belum begitu ia dalami, namun ia mengaku telah memiliki beberapa bukti yang bisa diajukan sebagai acuan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
“Mungkin mereka belum memahami dengan benar peraturan dan perundangan terkait bantuan sosial untuk masyarakat. Pokoknya nnti kami akan melaporkan hal ini ke Polres Nganjuk,” ujar relawan Anti Korupsi itu.
Ia juga berharap semoga Desa Bulu bisa menjadi contoh bagi desa yang lain agar tidak menyalahi aturan dalam pelaksanaan pembagian bantuan sosial tunai tersebut.
Sebelumnya, ratusan warga KPM Desa Bulu penerima BST yang di gulirkan Kemensos bulan Juli rencananya akan di potong 200 ribu rupiah dari total penerimaan dana sebesar 600 ribu.
Rencananya uang tersebut nantinya akan diberikan pada warga yang tidak masuk dalam daftar penerima BST.
Sedangkan salah seorang warga yang usai menerima bantuan enggan untuk memberi keterangaan terkait adanya dugaan pemotongan dana BST tersebut.
“Saya takut nanti tidak dapat bantuan lagi pak,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
(may)