ifakta.co, JAKARTA – Pelanggan mengeluhkan tagihan air yang membengkak hampir 2000 M3, PAM Lyonnaise Jaya(Palyja) sebagai operator terkesan lambat dalam merespon keluhan pelanggan.
Hal itu di katakan Daeng Jamal, menurutnya kesalahan dalam tagihan itu bukan pada pelanggan, tapi operator PAM Lyonnaise Jaya melakukan penembakan catatan meteran hingga 2000 m3 ,terjadi kelebihan dari angka meteran yang tertera.
“Nomor pelanggan kami 000798092 atas nama Hotel Best Western yang beralamat Jalan Terusan Bandengan Utara selama Pandemi covid-19 ini, pada bulan april 2020 itu semua sektor pariwisata ‘kan tutup dan kami pun tidak beroperasi. Saya duga meteran itu ada kesalahan dan di tembak pencatatanya, makanya terjadi kelebihan hampir 2000 meter kubik,” ucap Daeng Jamal, Ahad ( 12/7/2020).
Daeng menjelaskan, bahwa pihak hotel melalui stafnya sudah membuat surat pengajuan keberatan melalui e-mail dan mendatangi ke kantor pusat Palyja di Gedung Dipo maupun ke kantor tagihan di Bendungan Hilir Jakarta Selatan.
“Orang saya bolak-balik kesana, namun tidak bisa di temui staf Palyja karena menurut satpam yang berjaga, saat itu staf Palyja bekerja dari rumah, dan komplain pelanggan hanya bisa melalui e-mail maupun via telphon melalui customer service,” ujar Daeng Jamal yang juga sebagai Ketum Garda Bintang Timur ( GBT) di Kalijodoh ini.
Namun setelah masuk ke nomor CS tersebut untuk tersambung dengan operator sangatlah susah.
“Harus menghabiskan puluhan ribu, itu pun harus puluhan kali menelponnya, kadang juga tidak berhasil berbicara,” jelasnya.
“Kita mau bayar dan hanya minta surat keterangan bahwa tidak akan membayar sampai stand meteran sesuai dengan yang kami pergunakan, cuma tak di respon, sudah seminggu staf kami melakukan e-mail, tanggal 3 Juli 2020 ,dan sudah berkali melakukan telephon namun tetap tak di respon,” imbuhnya.
Menurut Daeng Jamal, keluhan pelanggan ini seharusnya direspon dengan cepat karena ini adalah bagian dari pelayanan pelanggan.
“Saya kira sudah seharusnya, kita sebagai pelanggan membentuk forum pelanggan untuk du PAM Lyonnaise Jaya DKI Jakarta. Karena untuk di nasional pun sudah ada forum pelanggan air minum nasional (Forpamnas ), Forum pelanggan ini penting guna mengatasi keluhan seperti kami ini,” ujar Daeng Jamal.
Selain itu juga menurutnya, forum pelanggan ini sangat berguna untuk menerapkan prinsip keseimbangan hak pelanggan dalam pelayanan.
“Pembentukan forum pelanggan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Dalam regulasi itu diatur fungsi forum pelanggan untuk membantu mengkomunikasikan kebijakan PDAM terkait pelayanan,” pungkasnya.
Sampai berita ini di tayangkan pihak PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) belum memberi keterangan.
( Ham )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT