Miris! Tolak Bayar Upah, PT SCG Readymix Malah Proses PHK Karyawan

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, TANGSEL – Setelah beberapa kali mangkir dalam perundingan Bipartit dan Tripartit terkait pembayaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sektor I Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2020, akhirnya pihak perusahaan PT SCG Readymix Indonesia menghadiri panggilan mediasi Tripartit Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, Serpong, Rabu (8/7/2020).

Dalam perundingan Tripartit tersebut, pihak perusahaan PT SCG Readymix Indonesia yang diwakilkan oleh Sonny Simorangkir, Rizqi Robbani Hanif dan Edo Leonardo menyampaikan pendapat perusahaan menolak pembayaran UMSK sektor I Tangsel Tahun 2020 dihadapan mediator Mohamad Ozi dan Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL -FSPMI) diwakilkan Sekertaris Pimpinan Cabang Tangerang Raya Kristian Lelono.

Sekertaris Pimpinan Cabang SPL-FSPMI Kristian Lelono mengaku kecewa dengan sikap manajemen. Perusahaan beralasan tidak membayar UMSK sektor I Tangsel tahun 2020 karena biaya operasional tinggi padahal perusahaan belum menjalankan penyesuaian upah, yakni memberlakukan UMSK sektor I Tangsel tahun 2020 sesuai dengan SK gubernur Banten no.561/Kep 349 huk/2019 dan kesepakatan perusahaan dengan karyawan yang tertuang dalam Perjanjian Bersama (PB) Tangerang Raya pasal 3 ayat 1 yang menyepakati upah sektoral dibayar mulai Januari.

“Faktanya penyesuaian upah tersebut belum dijalankan sampai sekarang. Kalau perusahaan tidak sanggup bayar karena cost tinggi, seharusnya disambut pada Bipartit Febuari hingga Maret. Tapi kenyataannya perusahaan abai dan menganggap acuh pada permohonan Bipartit dari pihak pekerja, maka pencatatan ini harus dilakukan,” katanya.

Lanjutnya menjelaskan, pihaknya masih menawarkan untuk bermediasi kembali.

“Pada mediasi tadi kami juga menawarkan sebagai itikad baik bahwa kalau ada perubahan angka nilai upah maka kami masih bisa ketemu untuk mediasi meskipun sesuai Undang – undang Nomor : 2 tahun 2004 mediasi itu terbatas hanya tiga puluh hari kerja. Namun, pihak perusahaan yang diwakilkan pak Sonny mengatakan besok pun jika diundang kembali untuk berunding, perusahaan tetap akan membawa angka yang sama,” katanya.

Kristian juga menjelaskan, pihak pekerja meminta langkah konkrit dari mediator atas sikap perusahaan tersebut.

“Mendengar jawaban perusahaan yang menolak penawaran untuk berunding kembali maka kami pun meminta kepada mediator untuk menerbitkan anjuran. Adapun anjuran yang kami minta adalah pertama, upah yang dibayarkan kepada karyawan sekurangnya adalah UMSK sektor I Tangsel tahun 2020. Kedua, karena tidak naik upah, yang seharusnya peninjauan upah dilakukan satu tahun sekali pada bulan Januari, maka diminta kekurangan pembayaran upah dari Januari sampai dengan Juli. Pihak mediator pun berjanji akan mengeluarkan anjuran paling lambat tanggal 15 Juli 2020,” jelasnya.

Sementara mediator Disnaker tangsel Mohamad Oji mengatakan hal yang sama atas sikap dari pihak perusahaan PT SCG Readymix Indonesia yang menolak membayar UMSK sektor I Tangsel tahun 2020 kepada karyawan.

“Pihak perusahaan harusnya membayar upah sesuai UMSK sektor I Tangsel tahun 2020. Alasannya, Sejak awal Disnaker Tangsel sudah berkirim surat pemberitahuan terkait UMSK sektor I Tangsel tahun 2020 kepada perusahaan sebelum rekomendasi nilai upah diberikan kepada pemerintah provinsi Banten untuk disahkan. Sampai ketentuan UMSK sektor I Tangsel disahkan pihak perusahaan pun tidak merespon keberatan,” katanya.

Lanjut Ozi, dengan tidak adanya respon keberatan dan tidak adanya permohonan penangguhan upah, maka kita menganggap PT SCG Readymix Indonesia mampu membayar UMSK sektor I tahun 2020.

“Jika memang tidak mampu, seharusnya pihak perusahaan merespon permohonan dari serikat pekerja untuk Bipartit. Apabila ada kesepakatan nilai upah antara pekerja dengan pengusaha maka nilai upah yang digunakan adalah upah kesepakatan bukan UMSK sektor I Tangsel tahun 2020. Hal itu tertuang dalam risalah dewan pengupahan Kota Tangsel,” tambahnya.

Ozi juga mempertanyakan pernyataan dari perwakilan PT SCG Readymix Indonesia yang mengklaim bahwa manajemen akan melakukan proses pemutusan hubungan kerja kepada karyawan dan sudah melakukan penutupan plant tertanggal 12 juni 2020 namun sayangnya perusahaan belum melaporkan ke Disnaker Tangsel.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang. Seharusnya perusahaan melaporkan ke Disnaker Tangsel terlebih dahulu. Setelah itu, Disnaker Tangsel akan melakukan peninjauan alasan perusahaan tutup dan hak-hak pekerja apakah sudah terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ozi.

Sementara ditempat yang sama, pihak perwakilan perusahaan PT SCG Readymix Indonesia menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi media terkait perselisihan tersebut.

(amy)

Berita Terkait

Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting
Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Kelola Sistem dan Risiko Hadapi Ancaman Siber
Pemkab Tangerang Luncurkan Sistem Informasi Rumah Pemberdayaan
Pemkab Tangerang Gelar FGD Persiapan Konten Diorama Sejarah
Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam
Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang
Gali Potensi Bappeda Tangerang Gelar Kunjungan Ke Desa Rancagede Dan PAKOMBES
Perkuat Sinergitas Antara Pemerintah dan Dunia Usaha, Pj Bupati Tangerang Kunjungi PT. Victory Chingluh Dan PT. Adis

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:53 WIB

Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting

Jumat, 22 November 2024 - 09:35 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Kelola Sistem dan Risiko Hadapi Ancaman Siber

Jumat, 22 November 2024 - 09:30 WIB

Pemkab Tangerang Luncurkan Sistem Informasi Rumah Pemberdayaan

Rabu, 20 November 2024 - 19:22 WIB

Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam

Rabu, 20 November 2024 - 13:06 WIB

Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca