JAKARTA – APA yang dapat dilakukan organisasi profesi kewartawanan saat wartawan dimintai keterangan oleh polisi dalam penyelidikan sengketa pemberitaan ;
1. Mendampingi wartawan bersangkutan sebagai bagian pembelaan wartawan.
A. Menjelaskan kepada polisi tentang keberadaan MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri dan yang bertanggung jawab atas pemberitaan adalah penanggung jawab sebagaimana Pasal 12 UU Pers, sepanjang tak ada disclaimer.
B. Menjelaskan kepada polisi bahwa ada Pasal 4 ayat (4) UU Pers tentang Hak Tolak untuk melindungi nara sumber tertutupnya. Bila wartawan membuka nara sumber tertutup itu bisa dikenakan Pasal 322 KUHP tentang Hak Ingkar.
C. Minta dilakukan gelar perkara dan menghadirkan ahli pers sebagaimana MoU Dewan Pers dengan Kapolri
2. Hasil gelar perkara
A. Perkara dihentikan baik kesepakatan para pihak kemudian dibuat perdamaian dengan kesepakatan atau dilanjutkan ke Dewan Pers. Bila tidak ada kesepakatan para pihak dan polisi yakin ini sengketa pemberitaan bisa keluarkan SP3 dan pihak pelapor bisa melakukan pra peradilan kalau tidak puas.
B. Polisi meyakini perkara yang dilaporkan mengandung pidana dan perkara dilanjutkan dengan pidana pers atau pidana di luar pers. Bila ini yang terjadi, pihak terlapor dalam hal ini media atau wartawan yang memiliki hak untuk melakukan pra peradilan.
3. Perkara berlanjut
A. Baik tim pembela maupun ahli pers usahakan gunakan pidana pers yang paling ringan buat media tanpa pidana penjara, hanya denda.
B. Bila penyidik tetap gunakan pidana di luar UU Pers, misalkan KUHP dan atau UU ITE, perjuangan pasal yang paling riang yaitu pencemaran nama baik, Pasal 310 dan atau Pasal 311 (Fitnah) KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ancaman pasal ini 4 tahun penjara sehingga tersangka tidak dapat dilakukan penahanan.
4. Saat persidangan
A. Tim pembela bisa menyiapkan ahli pers atau saksi meringankan yang dapat berada pada pihak wartawan, kemungkinan JPU juga menghadirkan ahli yang akan membuktikan dakwaan.
B. Minta majelis hakim untuk hadirkan ahli dari Dewan Pers sesuai SEMA No. 13 tahun 2008.
C. Bila putusan tidak sesuai harapan, ajukan banding atau kasasi sebelum 14 hari oleh Tim Hukum. ■
PROFIL PENULIS
Drs. Kamsul Hasan, SH, MH
– Staf pengajar pada sejumlah perguruan tinggi di Jakarta.
– Praktisi dan pengamat media.
– Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat
– Ahli Pers Indonesia.
– Penasehat Hukum di Harian Pos Kota
– Konsultan Hukum dan Komunikasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT