Peran Organisasi Kewartawanan

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – APA yang dapat dilakukan organisasi profesi kewartawanan saat wartawan dimintai keterangan oleh polisi dalam penyelidikan sengketa pemberitaan ;

1. Mendampingi wartawan bersangkutan sebagai bagian pembelaan wartawan.

A. Menjelaskan kepada polisi tentang keberadaan MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri dan yang bertanggung jawab atas pemberitaan adalah penanggung jawab sebagaimana Pasal 12 UU Pers, sepanjang tak ada disclaimer.

B. Menjelaskan kepada polisi bahwa ada Pasal 4 ayat (4) UU Pers tentang Hak Tolak untuk melindungi nara sumber tertutupnya. Bila wartawan membuka nara sumber tertutup itu bisa dikenakan Pasal 322 KUHP tentang Hak Ingkar.

C. Minta dilakukan gelar perkara dan menghadirkan ahli pers sebagaimana MoU Dewan Pers dengan Kapolri

2. Hasil gelar perkara

A. Perkara dihentikan baik kesepakatan para pihak kemudian dibuat perdamaian dengan kesepakatan atau dilanjutkan ke Dewan Pers. Bila tidak ada kesepakatan para pihak dan polisi yakin ini sengketa pemberitaan bisa keluarkan SP3 dan pihak pelapor bisa melakukan pra peradilan kalau tidak puas.

B. Polisi meyakini perkara yang dilaporkan mengandung pidana dan perkara dilanjutkan dengan pidana pers atau pidana di luar pers. Bila ini yang terjadi, pihak terlapor dalam hal ini media atau wartawan yang memiliki hak untuk melakukan pra peradilan.

3. Perkara berlanjut

A. Baik tim pembela maupun ahli pers usahakan gunakan pidana pers yang paling ringan buat media tanpa pidana penjara, hanya denda.

B. Bila penyidik tetap gunakan pidana di luar UU Pers, misalkan KUHP dan atau UU ITE, perjuangan pasal yang paling riang yaitu pencemaran nama baik, Pasal 310 dan atau Pasal 311 (Fitnah) KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ancaman pasal ini 4 tahun penjara sehingga tersangka tidak dapat dilakukan penahanan.

4. Saat persidangan

A. Tim pembela bisa menyiapkan ahli pers atau saksi meringankan yang dapat berada pada pihak wartawan, kemungkinan JPU juga menghadirkan ahli yang akan membuktikan dakwaan.

B. Minta majelis hakim untuk hadirkan ahli dari Dewan Pers sesuai SEMA No. 13 tahun 2008.

C. Bila putusan tidak sesuai harapan, ajukan banding atau kasasi sebelum 14 hari oleh Tim Hukum. ■

PROFIL PENULIS
Drs. Kamsul Hasan, SH, MH


– Staf pengajar pada sejumlah perguruan tinggi di Jakarta.
– Praktisi dan pengamat media. 
– Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat
– Ahli Pers Indonesia.
– Penasehat Hukum di Harian Pos Kota
– Konsultan Hukum dan Komunikasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Aktivis Pesdam, Risky Syaifulloh: Kapolri Harus Komit Berantas Mafia di Tubuh Polri
Utak-atik Etik
Wijayanto Samirin, Analisis Pasca Pemilu: Momen Penentu Bagi Indonesia
Peran Pendidikan Politik Harus Mulai Diseriusi
AWK Berkelit Kasus Penutup Kepala itu Topi
Ahli Pers Drs. Kamsul Hasan, SH.,MH: UKW dan KKNI, Apa yang Membedakan?
Penyebab dan Dampak Konflik Israel-Palestina pada Oktober 2023
Tumpang Tindih UU No.37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan dengan Hak Eksekutorial

Berita Terkait

Kamis, 26 September 2024 - 12:57 WIB

Aktivis Pesdam, Risky Syaifulloh: Kapolri Harus Komit Berantas Mafia di Tubuh Polri

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:20 WIB

Utak-atik Etik

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:30 WIB

Wijayanto Samirin, Analisis Pasca Pemilu: Momen Penentu Bagi Indonesia

Jumat, 19 Januari 2024 - 14:31 WIB

Peran Pendidikan Politik Harus Mulai Diseriusi

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:16 WIB

AWK Berkelit Kasus Penutup Kepala itu Topi

Berita Terbaru

Nasional

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:20 WIB

Nasional

Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Teknis Pilkada

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:10 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca