Walaupun Menang di 3 Tingkat Pengadilan, Tergugat Masih Dirikan Kios di Tanah Milik A Sobari

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2020 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Meski telah menang dan mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Tidak lantas membuat A Sobari , warga ketapang Dongkal Cipondoh Kota Tangerang ini lega. Betapa tidak, isi putusan MA nomor 2487 K/pdt/2014 tersebut sudah inkrah namun lawan perkara atau tergugat tersebut masih membangun kios di atas lahan yang dimenanginya.

Selain itu, A Sobari juga mengatakan bahwa dirinya sudah memenangi di tiga tingkat putusan pengadilan, namun pihak lawan perkara di atas bidang tanah seluas 250 M Persegi di Kampung Basmol Kembangan Utara Jakarta Barat masih melakukan aksi dengan membangun kios di atas lahannya.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

“Saya minta kepada aparat pemerintah untuk menegakkan perda, karena saya sudah menang di tiga tingkat pengadilan,” ucap A Sobari ( Rabu, 01/07/ 2020).

Dirinya berharap, aparat terkait agar segera bisa membongkar bangunan kios tersebut, karena bangunan tersebut liar berdiri di atas tanah miliknya.

“Pihak tergugat atas tanah ini sudah kalah di tiga tingkat pengadilan dan putusannya pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, namun tergugat masih memaksakan diri untuk membangun sebuah kios,” tambahnya.

Lanjutnya, saat membangun kios di lahan tersebut, pihak satpol PP kembangan maupun dari kepolisian sudah sempat melarang agar tidak melakukan pembangunan.

“Namun pihak tergugat meski sudah kalah, masih nekad membangun, saya minta pemerintah tegas dan membongkar kios itu, dan saya sudah laporkan namun belum ada aksi sama sekali,” tukas A Sobari.

Ditambahkannya, ketegasan pemerintah dalam penegakan Perda DKI ini penting demi kepastian hukum , karena bangunan kios tersebut sudah di segel merah sebagai tanda melanggar perda.

“Sampai saat ini belum ada aksi sama sekali dari aparat untuk dibongkar kios tersebut,” pungkasnya.

( Ham)

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Berita Terkait

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Sabtu Malam 14 Juni 2025
Jadwal Nikah Massal Kemenag 2025, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Juni
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 13:25 WIB

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Senin, 16 Juni 2025 - 11:15 WIB

Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:29 WIB

KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:24 WIB

Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Berita Terbaru

 batu caves,salah satu tempat destinasi wisata di Malaysia (foto:ifakta/Jo)

Internasional

Batu Caves, Ikon Wisata dan Spiritualitas di Jantung Malaysia

Senin, 16 Jun 2025 - 12:57 WIB