Walaupun Menang di 3 Tingkat Pengadilan, Tergugat Masih Dirikan Kios di Tanah Milik A Sobari

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2020 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Meski telah menang dan mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Tidak lantas membuat A Sobari , warga ketapang Dongkal Cipondoh Kota Tangerang ini lega. Betapa tidak, isi putusan MA nomor 2487 K/pdt/2014 tersebut sudah inkrah namun lawan perkara atau tergugat tersebut masih membangun kios di atas lahan yang dimenanginya.

Selain itu, A Sobari juga mengatakan bahwa dirinya sudah memenangi di tiga tingkat putusan pengadilan, namun pihak lawan perkara di atas bidang tanah seluas 250 M Persegi di Kampung Basmol Kembangan Utara Jakarta Barat masih melakukan aksi dengan membangun kios di atas lahannya.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

“Saya minta kepada aparat pemerintah untuk menegakkan perda, karena saya sudah menang di tiga tingkat pengadilan,” ucap A Sobari ( Rabu, 01/07/ 2020).

Dirinya berharap, aparat terkait agar segera bisa membongkar bangunan kios tersebut, karena bangunan tersebut liar berdiri di atas tanah miliknya.

“Pihak tergugat atas tanah ini sudah kalah di tiga tingkat pengadilan dan putusannya pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, namun tergugat masih memaksakan diri untuk membangun sebuah kios,” tambahnya.

Lanjutnya, saat membangun kios di lahan tersebut, pihak satpol PP kembangan maupun dari kepolisian sudah sempat melarang agar tidak melakukan pembangunan.

“Namun pihak tergugat meski sudah kalah, masih nekad membangun, saya minta pemerintah tegas dan membongkar kios itu, dan saya sudah laporkan namun belum ada aksi sama sekali,” tukas A Sobari.

Ditambahkannya, ketegasan pemerintah dalam penegakan Perda DKI ini penting demi kepastian hukum , karena bangunan kios tersebut sudah di segel merah sebagai tanda melanggar perda.

“Sampai saat ini belum ada aksi sama sekali dari aparat untuk dibongkar kios tersebut,” pungkasnya.

( Ham)

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Berita Terkait

Berbagi Kebahagiaan, Ditresnarkoba Polda Metro Beri Bantuan Ke Panti Asuhan Nurul Iman
Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI
Jelang Ramadhan dan Mudik, Pahami Pentingnya Antiseptik Luka yang Mengandung Povidone-Iodine
Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur
Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit
Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:41 WIB

Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI

Rabu, 19 Februari 2025 - 22:12 WIB

Jelang Ramadhan dan Mudik, Pahami Pentingnya Antiseptik Luka yang Mengandung Povidone-Iodine

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:06 WIB

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Berita Terbaru