Walaupun Menang di 3 Tingkat Pengadilan, Tergugat Masih Dirikan Kios di Tanah Milik A Sobari

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2020 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Meski telah menang dan mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Tidak lantas membuat A Sobari , warga ketapang Dongkal Cipondoh Kota Tangerang ini lega. Betapa tidak, isi putusan MA nomor 2487 K/pdt/2014 tersebut sudah inkrah namun lawan perkara atau tergugat tersebut masih membangun kios di atas lahan yang dimenanginya.

Selain itu, A Sobari juga mengatakan bahwa dirinya sudah memenangi di tiga tingkat putusan pengadilan, namun pihak lawan perkara di atas bidang tanah seluas 250 M Persegi di Kampung Basmol Kembangan Utara Jakarta Barat masih melakukan aksi dengan membangun kios di atas lahannya.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

“Saya minta kepada aparat pemerintah untuk menegakkan perda, karena saya sudah menang di tiga tingkat pengadilan,” ucap A Sobari ( Rabu, 01/07/ 2020).

Dirinya berharap, aparat terkait agar segera bisa membongkar bangunan kios tersebut, karena bangunan tersebut liar berdiri di atas tanah miliknya.

“Pihak tergugat atas tanah ini sudah kalah di tiga tingkat pengadilan dan putusannya pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, namun tergugat masih memaksakan diri untuk membangun sebuah kios,” tambahnya.

Lanjutnya, saat membangun kios di lahan tersebut, pihak satpol PP kembangan maupun dari kepolisian sudah sempat melarang agar tidak melakukan pembangunan.

“Namun pihak tergugat meski sudah kalah, masih nekad membangun, saya minta pemerintah tegas dan membongkar kios itu, dan saya sudah laporkan namun belum ada aksi sama sekali,” tukas A Sobari.

Ditambahkannya, ketegasan pemerintah dalam penegakan Perda DKI ini penting demi kepastian hukum , karena bangunan kios tersebut sudah di segel merah sebagai tanda melanggar perda.

“Sampai saat ini belum ada aksi sama sekali dari aparat untuk dibongkar kios tersebut,” pungkasnya.

( Ham)

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

Berita Terkait

Nicholas Saputra Merespons Lagu “TANDA” Yura Yunita dalam Video Musik Terbaru yang Intim dan Mendalam
Citata Kecamatan Pesanggrahan Dipertanyakan, Keluarin SP3 Tapi Tak Berani Segel
Bareskrim Polri Beberkan Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jawa Tengah & Jawa Barat
RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan
Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Evakuasi Kecelakaan Tunggal di Sungai Widas Bagor
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini
KPK Sita Mercy Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Jabar
Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:38 WIB

Citata Kecamatan Pesanggrahan Dipertanyakan, Keluarin SP3 Tapi Tak Berani Segel

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:00 WIB

Bareskrim Polri Beberkan Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jawa Tengah & Jawa Barat

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:48 WIB

RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:11 WIB

Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Evakuasi Kecelakaan Tunggal di Sungai Widas Bagor

Rabu, 30 April 2025 - 16:28 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Dinas Kominfo Prabumulih Jadi Sorotan Terkesan Kangkangi Aturan

Senin, 12 Mei 2025 - 09:57 WIB