ifakta.co, JAKARTA- Diduga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu penampungan penyalur tenaga kerja CV. Mulia Abadi di Jl. Peta Barat Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
Dalam sidak itu, petugas mengecek perizinan yang dimiliki perusahaan penyalur ART dan memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha karena telah melanggar peraturan gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Dari puluhan orang calon pekerja dari berbagai daerah yang ditampung di CV. Mulia Abadi tersebut, petugas juga menemukan satu orang calon pekerja anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki identitas untuk disalurkan menjadi ART oleh perusahaan tersebut.
Menyikapi hal itu, Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (ABRI) Jaya Caniago sangat mengapresiasi langkah petugas untuk melaksanakan sidak ke lokasi penampungan penyalur ART tersebut.
“Kita apresiasi langkah petugas Satpol PP Jakarta Barat melakukan sidak. Karena dimasa PSBB transisi ini, angka penularan virus Covid-19 terus meningkat diakibatkan para pengusaha tidak menghiraukan peraturan gubernur itu,” ucapnya.
Ia juga mendorong pemerintah mengambil langkah tegas untuk menindak para pengusaha nakal yang tidak menghiraukan aturan yang sudah ditentukan.
“Bila perlu cabut saja izinnya karena di masa pandemi seperti saat ini mereka sibuk mendatangkan orang dari luar daerah dan mengumpulkannya di satu tempat yang kita nilai tidak layak tempat seperti itu di huni oleh puluhan orang tanpa menghiraukan protokol kesehatan,” kata dia.
Ia juga meminta Disnakertrans berperan aktif dalam mengawasi hal seperti ini.
“Apabila tidak dilakukan pengawasan maka akan berdampak buruk dan rantai penyebaran Covid-19 tidak akan selesai,” tutupnya.
(amy)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT