Diduga Peras Warga, Mantan Lurah Pekojan Harus Mendekam Dipenjara

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2020 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Mantan Lurah Pekojaan, Jakarta Utara Tri Prasetyo Utomo resmi di tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Ia diduga kuat melakukan korupsi penyalahgunaan kekuasaan.

“Tahap dua sebentar lagi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih, Selasa (30/6/2020).

Reopan sendiri menjelaskan, Tri ditahan sejak Rabu (24/6/2020) lalu, Tri dilaporkan oleh warganya lantaran kedapatan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris dengan nilai kerugian ratusan juta.

Akibat kejadian itu, ia dianggap melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Ia terancam empat 20 tahun penjara,” ujar Reopan.

Reopan mengatakan penahanan itu merupakan buah perkara yang dilakukan Tri pada 12 Juni 2019 lalu. Kala itu Tri mengelabuhi korbannya dengan meminta Surat Pernyataan Ahli Waris dari almarhum P, suami dari korbannya.

Surat itu dilakukan untuk pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk. Atas tindakan ini, Tri kemudian menerbitkan surat pernyataan ahli waris tersebut dengan syarat dirinya mendapat bagian sebesar 35 persen.

“Setelah saksi KM  selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka,” ucapnya.

Selain menyelesaikan pemberkasan terhadap Tri, pihaknya juga masih menyelidiki kasus ini. Karena itu pihaknya tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

“Kami masih telusuri,” ujarnya.

Tri Prasetyo sendiri sempat menjabat beberapa kelurahan, seperti lurah Kemanggisan – Palmerah, lurah Pekojaan – Tambora. Namun karena diduga terlibat kasus, Tri kemudian demosi menjadi kasi pemerintahan di Kelurahan Sukabumi Selatan sebelum akhirnya diduga melakukan penggelapan.

(amy)

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan
Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang
Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI
Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan
Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:03 WIB

Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:58 WIB

Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:53 WIB

Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays

Berita Terbaru