ifakta.co, JAKARTA – Mantan Lurah Pekojaan, Jakarta Utara Tri Prasetyo Utomo resmi di tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Ia diduga kuat melakukan korupsi penyalahgunaan kekuasaan.
“Tahap dua sebentar lagi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih, Selasa (30/6/2020).
Reopan sendiri menjelaskan, Tri ditahan sejak Rabu (24/6/2020) lalu, Tri dilaporkan oleh warganya lantaran kedapatan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris dengan nilai kerugian ratusan juta.
Akibat kejadian itu, ia dianggap melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ia terancam empat 20 tahun penjara,” ujar Reopan.
Reopan mengatakan penahanan itu merupakan buah perkara yang dilakukan Tri pada 12 Juni 2019 lalu. Kala itu Tri mengelabuhi korbannya dengan meminta Surat Pernyataan Ahli Waris dari almarhum P, suami dari korbannya.
Surat itu dilakukan untuk pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk. Atas tindakan ini, Tri kemudian menerbitkan surat pernyataan ahli waris tersebut dengan syarat dirinya mendapat bagian sebesar 35 persen.
“Setelah saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka,” ucapnya.
Selain menyelesaikan pemberkasan terhadap Tri, pihaknya juga masih menyelidiki kasus ini. Karena itu pihaknya tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
“Kami masih telusuri,” ujarnya.
Tri Prasetyo sendiri sempat menjabat beberapa kelurahan, seperti lurah Kemanggisan – Palmerah, lurah Pekojaan – Tambora. Namun karena diduga terlibat kasus, Tri kemudian demosi menjadi kasi pemerintahan di Kelurahan Sukabumi Selatan sebelum akhirnya diduga melakukan penggelapan.
(amy)