Ilustrasi: Sejumlah orang tua menolak PPDB sistim zona
ifakta.co, JAKARTA- Masalah carut marut PPDB Provinsi DKI Jakarta berbuntut panjang. Mulai dari aksi penolakan dari para orang tua calon siswa hingga melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman RI.
Pelaporan ke Ombusman tersebut oleh para orang tua murid karena diduga melakukan maladministrasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 yang mengancam ribuan anak di DKI Jakarta gagal untuk melanjutkan sekolah karena aturan sistim usia.
Pengacara publik untuk Forum Orang Tua Murid dan Gerakan Emak Bapak Peduli Pendidikan (Geprak), David Tobing kepada awak media menjelaskan, pelaporan dilakukan karena diduga ada tindakan maladministrasi berupa pembuatan petunjuk teknis (Juknis) baru dalam PPDB jalur zonasi.
“Tindakan maladministrasi mengubah atau membuat aturan Juknis penerimaan siswa didik baru melalui jalur zonasi itu dengan menggunakan usia, sehingga bertentangan dengan Permendikbud No 44 Tahun 209,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
Ia bersama komunitas orang tua memprotes pelaksanaan PPDB tahun ini dan melaporkannya ke Ombudsman RI.
“Jadi ini yang kami minta agar Ombudsman segera memeriksa seluruh perbuatan yang diduga maladministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan DKI,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Koordinator Aksi Demontrasi PPDB DKI, Ratu, mengatakan bahwa pelaporan Kepala Dinas Pendidikan DKI ke Ombudsman RI sebagai upaya lain memperjuangkan hak-hak pendidikan.
“Kami juga mendesak Ombudsman untuk memanggil semua pihak-pihak yang terkait agar semuanya bisa diklarifikasi. Kalau memang ini ada masalah kami juga paham,” ungkapnya.
(My)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT