ifakta.co, NGANJUK – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nganjuk melakukan pemanggilan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kesehariannya bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk pada Senin (29/06/20) terkait Bansos berupa beras yang digulirkan pada Mei lalu.
Sekitar pukul 10.00 Wib, nampak dua orang turun dari mobil dinas Toyota Innova hitam dengan Nopol merah AG 40 VP. Keduanya langsung berjalan menuju ruang riksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk.
Selang beberapa jam kemudian mereka baru keluar dari ruangan tersebut dan bergegas pulang tanpa memberi komentar apapun kepada awak media yang hendak mengajukan pertanyaan.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Nganjuk Inspektur Polisi Satu ( Iptu) Nikolas Bagas mengatakan perihal pemanggilan ASN tersebut.
“Betul, hari ini kita melakukan klarifikasi dan sudah menjadi kewajiban kami sebagai aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap segala bentuk bantuan sosial pandemi COVID -19 di wilayah Nganjuk,” jalas Nikolas Bagas.
Nikolas membeberkan pemanggilan terhadap IH, di dasari setelah pihaknya melakukan monitoring terhadap media massa dan media sosial. Keduanya begitu santer menyoroti kualitas beras yang dibagikan kepada warga, tidak layak untuk dikonsumsi. Bahkan kejadian itu sempat viral.
Hal tersebut terekam Tim Satreskrim Polres Nganjuk yang ditugaskan untuk mengumpulkan data di lapangan, sehingga berbuntut pada pemanggilan pejabat Dinsos itu.
“Inisialnya IH, ia bertindak sebagai bendahara program bansos COVID-19 di Dinas Sosial, untuk sementara kami masih mendalami perkara ini dan ada kemungkinan pemeriksaan kami kembangkan terhadap pihak – pihak lain yang terkait,” tegas Nikolas Bagas.
Hal itu dimaksudkan Kasatreskrim akan mencari temuan baru untuk mengawasi bilamana ada ketimpangan yang mengarah pada pelanggaran hukum.Tentunya terkait dengan anggaran COVID -19 termasuk PKH, anggaran nedis, maupun proyek sarana dan prasarana COVID -19.
Di kutip dari pemberitaan ifakta.co Mei lalu terkait temuan seorang anggota Komisi lV DPRD Kabupaten Nganjuk ketika turun ke lapangan di sejumlah desa yang menjumpai beberapa beras bantuan dari Dinsos tak layak konsumsi.
Hal itu sempat menimbulkan ketegangan antara DPRD dan Dinsos pasalnya ketika DPRD meminta klarifikasi terkait hal itu dengan mengadakan raker, namun pihak Dinsos tidak memenuhi undangan rapat di kantor DPRD Nganjuk kala itu.
Intinya Bansos berupa beras yang di ambil dari dana APBD dalam Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kabupaten Nganjuk yang di gelontorkan kepada 24.646 warga penerima, selama 9 bulan sebanyak 20 kg.
Jumlah itu merupakan konversi dari dana BLT 200 ribu per orang. Dengan beras seharga 10.000 rupiah seharusnya beras yang di terima warga itu berkualitas super.
Hal ini yang mendasari Polres Nganjuk untuk terus melakukan investigasi akan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Bansos dari Dinas Sosial tersebut.
(may)