UKW Virtual Ini Harus Diperhatikan !

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEWAN PERS sedang memfasilitasi rumuskan UKW virtual menghadapi Covid-19 yang belum jelas akan berakhirnya.

Meski tidak semua 27 lembaga uji mengikuti zoom meet, namun pemaparan sudah dilakukan. PWI belum memutuskan menerima atau menolak UKW virtual.

Komisi Kompetensi baru melakukan daftar inventarisasi masalah (DIM) UKW tatap muka dan yang mungkin terjadi saat virtual.

Kecurangan UKW tatap muka antara lain adalah, peserta uji menyerahkan bukti unjuk kerja yang dibuat orang lain. Biasanya pada saat antre cetak unjuk kerja.

Kecurangan itu dapat ditutup pada UKW virtual sepanjang durasi yang diberikan on time dan tidak terjadi gangguan tehnis, misalnya membuat dua rencana liputan 35 menit

Koneksi internet dan aliran listrik PLN, merupakan syarat tehnis yang bergantung pada pihak lain. Bila salah satu ini terjadi penyusupan pada kasus tatap muka terulang.

Uji kompetensi virtual merupakan standar nasional bila diputuskan maka harus dapat dilakukan di mana pun dalam wilayah NKRI,

Bila tehnis tersebut tak bermasalah, pertanyaan berikutnya aplikasi apa yang akan digunakan selama sembilan jam. Zoom Meeting, Google Meet atau yang lainnya.

Kuota peserta uji menurut sejumlah kajian setidaknya butuhkan 6 GB sampai 12 GB, tergantung provider dan aplikasi yang digunakan.

Apakah aplikasi yang digunakan gratisan dengan durasi maksimal 40 menit atau zoom meeting berbayar dengan tarif 15 dolar untuk 24 jam dan 100 partisipan.

Jadi UKW virtual itu mungkin sepanjang ini dipenuhi:

1. Jaringan internet atau koneksi stabil di atas 10 Mbps pada lokasi UKW.
2. Peserta uji berada pada satu lokasi tertentu yang aliran listrik dibackup dengan diesel.
3. Peserta uji menyiapkan kuota antara 6 GB sampai 12 GB. Bila gunakan Wi-Fi bersama harus ada jaminan tidak done saat pengujian.
4. Aplikasi berbayar per kelompok uji satu IP.
5. Ada tim pengawas dari lembaga uji pusat di lokasi uji membuat berita acara pengujian.
6. Unjuk kerja modul UKW Dewan Pers disesuaikan / revisi untuk virtual, durasi ujian ketat / on time.
7. Dewan Pers harus tegas apabila kemudian hari ditemukan kecurangan untuk membatalkan sertifikat uji yang telah dikeluarkan■

PROFIL PENULIS
Drs. Kamsul Hasan, SH, MH

– Staf pengajar pada sejumlah perguruan tinggi di Jakarta.
– Praktisi dan pengamat media. 
– Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat
– Ahli Pers Indonesia.
– Penasehat Hukum di Harian Pos Kota
– Konsultan Hukum dan Komunikasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Utak-atik Etik
Wijayanto Samirin, Analisis Pasca Pemilu: Momen Penentu Bagi Indonesia
Peran Pendidikan Politik Harus Mulai Diseriusi
AWK Berkelit Kasus Penutup Kepala itu Topi
Ahli Pers Drs. Kamsul Hasan, SH.,MH: UKW dan KKNI, Apa yang Membedakan?
Penyebab dan Dampak Konflik Israel-Palestina pada Oktober 2023
Tumpang Tindih UU No.37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan dengan Hak Eksekutorial
Bongkar Transaksi 300 T, Romo Benny Sebut Mahfud MD Gunakan Politik Ilahi

Berita Terkait

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:20 WIB

Utak-atik Etik

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:30 WIB

Wijayanto Samirin, Analisis Pasca Pemilu: Momen Penentu Bagi Indonesia

Jumat, 19 Januari 2024 - 14:31 WIB

Peran Pendidikan Politik Harus Mulai Diseriusi

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:16 WIB

AWK Berkelit Kasus Penutup Kepala itu Topi

Selasa, 12 Desember 2023 - 11:12 WIB

Ahli Pers Drs. Kamsul Hasan, SH.,MH: UKW dan KKNI, Apa yang Membedakan?

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca