Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk, Amankan Ribuan Pil Koplo dari Seorang Bandar di Kertosono

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2020 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk akhirnya berhasil menangkap bandar pil koplo yang sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Kamis (25/06/20) sore.

Informasi mengenai bandar bernama Diky asal Desa Banaran Kecamatan Kertosono itu didapat dari hasil investigasi terhadap para tersangka pengedar pil dobel L yang sehari sebelumnya lebih dahulu di tangkap dan telah mendekam di Mapolres Nganjuk.

Menurut Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, salah satu tersangka bernama AH (19 ) ia membeli pil dobel L yang diedarkan oleh Imam dari bandar bernama Diky.

“Saat ditangkap, Diky tengah berada di pinggir jalan di Desa Lambangkuning dan ia mengaku sedang menunggu kedatangan AH,” jelas Rony

Waktu diamankan didapati 150 pil dobel L sedang digenggam di tangannya  yang siap dijual dan juga sebuah HP yang di gunakan untuk bertransaksi.

Tak hanya itu di saku celana depan miliknya juga di isi 3 kit Pil (LL) / 25 butir yang di bungkus dalam kresek warna hitam dan juga uang tunai ratusan ribu.

Ketika di interogasi petugas, ia mengaku masih menyimpan ribuan pil koplo yang di simpan di rumah kontarakannya yang berada di Desa Kepuh Kecamatan Kertosono.

“Dengan sigap polisi menuju ke rumah kontrakan miliknya untuk melakukan penggeledahan, dan benar di sana kami temukan 2 Lop pill doble L dan juga ratusan pil jenis lain yaitu hexymer trihexyphenidyl, ” papar Rony.

Diky juga mengaku ia membeli semua obat- obatan berbahaya itu dari seorang wanita bernama Sophie (DPO) yang beralamat di Surabaya.

Dari penangkapan Diky tersebut berhasil diamankan barang bukti 2.282 butir doble L, 500 butir pil hexymer trihexyphenidyl, 1 buah HP dan uang tunai 300 ribu rupiah hasil penjualan dari obat terlarang tersebut.

Dari perbuatannya itu Diky dapat dijerat dengan Pasal  197 Jo Pasal 106 ayat 1 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) ,(3)  UURI No.36 Tahun 2009 tentang  Kesehatan.

“Tersangka saat ini telah berada di ruang tahanan Polres Nganjuk dan sedang menjalani pemeriksaan guna membongkar sindikat pengedar Narkotika yang lainnya,” pungkas Rony.

(may)

Berita Terkait

Bupati Ajak PT. Bukit Asam Tingkatkan Sinergitas dan Dukung Visi Misi MEMBARA
Bencana Banjir Landa Desa Gunung Megang Dalam: Ketinggian Air Capai Lebih Dari Satu Meter
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj
Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI
Cetak Wartawan Masa Depan, PWI Nganjuk- PC PMII Gelar Diklat Jurnalistik dalam Rangkaian HPN 2025
Ciptakan Keamanan, Polsek Gondang Gelar Patroli Ngabuburit Jelang Berbuka
Ketua Umum Zona Merah Group Bersama Ormas MB-PKRI Pertanyakan Aset Inventaris RSUD dr. H.M. Rabain Muara Enim Senilai 10 milyar
BPBD Kota Prabumulih Bersama Warga, Lakukan Pencarian Korban Meninggal Terbawa Arus Sungai Kelekar

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bupati Ajak PT. Bukit Asam Tingkatkan Sinergitas dan Dukung Visi Misi MEMBARA

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:38 WIB

Bencana Banjir Landa Desa Gunung Megang Dalam: Ketinggian Air Capai Lebih Dari Satu Meter

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:06 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:57 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:12 WIB

Cetak Wartawan Masa Depan, PWI Nganjuk- PC PMII Gelar Diklat Jurnalistik dalam Rangkaian HPN 2025

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Minggu, 9 Mar 2025 - 17:57 WIB