ifakta.co, JAKARTA – 11 orang tersangka rangkaian kasus kriminal John Kei tengah dikejar oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka (11 orang) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada dua TKP utama dalam rangkaian kasus John Kei yakni di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake, Tangerang,” ujat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (25/6) malam.
Dijelaskan di Kosambi ada dua yang DPO. Kemarin saat rekonstruksi ada enam pelaku dan empat yang diamankan. Dua DPO tersebut inisialnya M dan T, yang T itu menyerahkan diri ke Polres Depok.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap T dan yang bersangkutan mengakui jika dirinya terlibat dalam penyerangan di Duri Kosambi.
Polisi juga sudah lakukan pemeriksaan, perannya dia sudah mengakui penyerangan kepada korban yang meninggal dunia.
Ada 10 DPO yang diduga terlibat di TKP Klaster Australia, Perumahan Green Lake, Cipondoh, Tangerang
“Kemudian di TKP Green Lake masih ada sekitar 10 yang DPO,” tuturnya.
Yusri mengatakan pada awalnya ada 12 DPO dalam kasus tersebut namun setelah satu orang menyerahkan diri, penyidik kepolisian tinggal mengejar 11 orang lagi, namun dia memastikan jajarannya akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian kasus tersebut hingga tertangkap.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.
Selain itu, anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Kini, Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 anggota kelompoknya serta menetapkan 30 orang tersebut sebagai tersangka.
(amy)