Lagi, Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk Berhasil Ciduk Pengedar Pil Koplo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2020 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk lagi-lagi berhasil mengamankan dua orang yang tengah bertransaksi obat keras berbahaya (OKB) di kawasan Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, pada Rabu (24/6) malam lalu.

Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara menjelaskan pengungkapan itu setelah Tim Rajawali 19 tengah melakukan operasi Narkoba disejumlah titik lokasi di Nganjuk.

“Dua orang tersangka itu adalah Angga Prasetyo dan M. Imam Muslimin warga Jatilaken,” kata Rony dalam siaran tertulisnya, Jumat (26/6/2020).

Rony mengatakan, tersangka Angga Prasetyo warga Jatikalen yang pertama kali digeledah didapati menyimpan pil dobel L sebanyak 95 butir di saku celana sebelah kanan yang dibungkus sobekan kantung kresek warna hitam.

Kemudian setelah diintrogasi petugas, Angga mengaku mendapatkan barang haram itu dari M. Imam Muslimin yang juga sedang nongkrong di warung tersebut.

“Begitu tersangka Angga mengatakan pil bobel L itu ia dapat dari temannya yang juga berada di TKP, maka Tim Reskoba segera mengamankan Imam saat itu juga,” jelas Rony.

Tak banyak kendala Imam langsung diamankan petugas di warung kopi tersebut. Di dalam saku celana depan sebelah kanan ditemukan 2 butir pil dobel L.

Ketika di introgasi petugas M.Imam mengatakan ia membeli obat kimia berbahaya itu dari AH (19).

“Ternyata tersangka Imam memperoleh pil dobel L dari AH yang statusnya masih sebagai seorang pelajar SMU, sangat di sayangkan sekali,” ucap Rony.

Setelah mengamankan Angga dan Imam kemudian Tim Rajawali 19 mengepakkan sayapnya lagi dengan mendatangi rumah AH yang tak jauh dari lokasi.

Waktu di sergap petugas, AH sedang berada di rumahnya dan ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa 75 pil dobel L dan uang tunai 10 ribu sisa hasil penjualan.

Dari pengakuan AH ketika di tanyai petugas, ia memperoleh pil dobel L dari bandar asal Kertosono Nganjuk berinisial DK yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk  para tersangka terancam  melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk saat ini para tersangka itu harus mendekam di ruang tahanan Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rony.

(may)

Berita Terkait

Jalan Rusak Parah !! Warga Desa Tanjung Menang Tutup Akses Mobilisasi Operasional  Kendaraan ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1
Warga Prabumulih Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Terkesan Intimidasi Bos Koperasi Setia Kawan Takuti Potong Gaji Pegawai Jika Nasabah Telat Bayar
PT. TeL Tanam Empat Ratus Pohon Penghijauan
Tingkatkan Bantuan Hukum, Polres Nganjuk dan Muhammadiyah Teken MoU
Polres Nganjuk dan Rutan Kelas llB Nganjuk Teken MoU Guna Tingkatkan Sinergi Keamanan dan Pelayanan
Polres Nganjuk Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H dengan Pengajian disertai Santunan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa
Elemen Masyarakat dan Jamaah Antusias Ikuti Haul Masyayikh

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:42 WIB

Warga Prabumulih Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:02 WIB

Terkesan Intimidasi Bos Koperasi Setia Kawan Takuti Potong Gaji Pegawai Jika Nasabah Telat Bayar

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:23 WIB

PT. TeL Tanam Empat Ratus Pohon Penghijauan

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:00 WIB

Tingkatkan Bantuan Hukum, Polres Nganjuk dan Muhammadiyah Teken MoU

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:54 WIB

Polres Nganjuk dan Rutan Kelas llB Nganjuk Teken MoU Guna Tingkatkan Sinergi Keamanan dan Pelayanan

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony meresmikan gedung pelayanan Hemodialisa RSUD Pakuhaji.(foto:istimewa/ifakta.co)

Regional

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Feb 2025 - 09:36 WIB