ifakta.co, NGANJUK – Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk lagi-lagi berhasil mengamankan dua orang yang tengah bertransaksi obat keras berbahaya (OKB) di kawasan Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, pada Rabu (24/6) malam lalu.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara menjelaskan pengungkapan itu setelah Tim Rajawali 19 tengah melakukan operasi Narkoba disejumlah titik lokasi di Nganjuk.
“Dua orang tersangka itu adalah Angga Prasetyo dan M. Imam Muslimin warga Jatilaken,” kata Rony dalam siaran tertulisnya, Jumat (26/6/2020).
Rony mengatakan, tersangka Angga Prasetyo warga Jatikalen yang pertama kali digeledah didapati menyimpan pil dobel L sebanyak 95 butir di saku celana sebelah kanan yang dibungkus sobekan kantung kresek warna hitam.
Kemudian setelah diintrogasi petugas, Angga mengaku mendapatkan barang haram itu dari M. Imam Muslimin yang juga sedang nongkrong di warung tersebut.
“Begitu tersangka Angga mengatakan pil bobel L itu ia dapat dari temannya yang juga berada di TKP, maka Tim Reskoba segera mengamankan Imam saat itu juga,” jelas Rony.
Tak banyak kendala Imam langsung diamankan petugas di warung kopi tersebut. Di dalam saku celana depan sebelah kanan ditemukan 2 butir pil dobel L.
Ketika di introgasi petugas M.Imam mengatakan ia membeli obat kimia berbahaya itu dari AH (19).
“Ternyata tersangka Imam memperoleh pil dobel L dari AH yang statusnya masih sebagai seorang pelajar SMU, sangat di sayangkan sekali,” ucap Rony.
Setelah mengamankan Angga dan Imam kemudian Tim Rajawali 19 mengepakkan sayapnya lagi dengan mendatangi rumah AH yang tak jauh dari lokasi.
Waktu di sergap petugas, AH sedang berada di rumahnya dan ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa 75 pil dobel L dan uang tunai 10 ribu sisa hasil penjualan.
Dari pengakuan AH ketika di tanyai petugas, ia memperoleh pil dobel L dari bandar asal Kertosono Nganjuk berinisial DK yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk para tersangka terancam melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk saat ini para tersangka itu harus mendekam di ruang tahanan Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rony.
(may)