ifakta.co, JAKARTA- Keterlibatan residivis John Kei terkait aksi penyerangan bersenjata di perumahan Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, berhasil diungkap aparat Polda Metro Jaya.
Dalam kasus itu, John Kei dinyatakan sebagai otak dari kasus penyerangan bersenjata di dua lokasi berbeda.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, setelah diperiksa secara intensif diketahui John Kei ternyata merencanakan pembunuhan terhadap dua orang sekaligus dengan mengutus anak buahnya. Salah satu target pembunuhan adalah Nus Kei.
“Kami membuka telepon genggam pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Nana menambahkan, dari perintah tersebut John Kei terbukti merencanakan pembunuhan dengan membagi peran bersama anak buahnya. Nus Kei yang masih kerabat John Kei dan anak buahnya ER, menjadi target dari rencana pembunuhan tersebut.
“Indikator pemufakatan jahat adalah perencanaan pembunuhan terhadap saudara NK dan ER, kemudian ada juga pembagian tugas atau pembagian peran, jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran NK dan ER, juga ada yang bertugas mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan,” jelas Nana.
Insiden penyerangan tersebut terjadi ketika kelompok John Kei yang dipersenjatai beramai-ramai mendatangi sebuah rumah di perumahan Green Lake City Cluster Australia, Tangerang Kota, Minggu (21/6/2020) kemarin.
Ketika itu, kelompok John Kei yang berjumlah 15 orang hendak mencari keberadaan Nus Kei di rumah tersebut.
Namun, target yang mereka cari ternyata tidak berada di lokasi. Sementara, istri dan anak Nus Kei yang ada di dalam rumah sempat melarikan diri. Tak berhasil mendapatkan target, kelompok John Kei langsung melakukan perusakan di rumah tersebut.
Beberapa waktu kemudian, di hari yang sama, kelompok John Kei juga melakukan penyerangan di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Akibat insiden tersebut, ER yang merupakan anggota kelompok Nus Kei terkapar tewas dibacok senjata tajam dan satu orang berinisial AR mengalami luka pada jari tangan.
Dari hasil penyelidikian oleh aparat kepolisian, aksi penyerangan bersenjata itu dilatarbelakangi oleh masalah uang hasil penjualan tanah. Sebelum insiden ini terjadi, kedua kelompok saling mengirim psy war melalui pesan singkat di telepon genggam.
Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
(my)