Mahasiswa dan Media Alternatif

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimana kami mahasiswa dapat menyuarakan pendapat tanpa harus takut ditangkap. Pers industri itu mahal dan jelas tidak bisa dicapai media kampus.

Pers industri juga menghadapi masalah. Bahkan sudah meminta subsidi ekonomi dari pemerintah. Nasib suara masyarakat bagaimana bila tidak ada media alternatif.

Begitulah rangkuman pertanyaan dari dua kelompok mahasiswa pada diskusi virtual, Sabtu 20 Juni 2020. Budiluhur dapat antrean pukul 16.00 sedang Universitas Bakrie 17.00 WIB.

Diskusi petang tadi seperti sesi lanjutan catatan saya sebelumnya. UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers memang tidak membedakan pers komunitas dengan komersial.

Baik mahasiswa Budiluhur maupun Universitas Bakrie berharap Dewan Pers bisa memberikan perlindungan kepada media alternatif yang dikelola pers kampus.

Verifikasi faktual memang menjadi simpul persoalan bagi mereka karena harus memiliki persyaratan sebagai pers industri. Padahal pers kampus sama sekali non komersial.

Akibat persyaratan pers industri itu, mereka akhirnya ‘main’ pada ranah media alternatif non pers. Ini bahaya dari segi perlindungan karena tidak memenuhi persyaratan UU Pers.

Suara mahasiswa kata mereka terbungkam karena persyaratan administrasi. Sementara suara ‘orang bayaran’ terus menguasai jagad sosial media.

Menghadapi hal ini saya sarankan pers kampus atau suara mahasiswa memenuhi saja perintah UU Pers dan tidak perlu patuhi persyaratan pers industri seperti verifikasi faktual.

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, Pasal 1 angka 1.

2. Perusahaan pers berbadan hukum khusus, tidak bercampur usaha lain, Pasal 1 angka 2.

3. Bentuknya PT, yayasan atau koperasi, Pasal 9 ayat (2). Paling efektif pers mahasiswa dikelola yayasan karena yayasan melarang gaji atau honor untuk pendiri yang mengelola.

4. Umumkan nama penanggung jawab dan alamat redaksi, Pasal 12.

Bila pers kampus memenuhi empat perintah UU Pers, ahli pers akan mengatakan karyanya adalah produk jurnalistik dan sengketanya gunakan prosedur UU Pers.

Mengenai bentuk media alternatif bisa dipilih yang paling sesuai. Era kekinian selain media siber adalah penyiaran streaming.
Mana yang paling mungkin! ■

PROFIL PENULIS
Drs. Kamsul Hasan, SH, MH

– Staf pengajar pada sejumlah perguruan tinggi di Jakarta.
– Praktisi dan pengamat media. 
– Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat
– Ahli Pers Indonesia.
– Penasehat Hukum di Harian Pos Kota
– Konsultan Hukum dan Komunikasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Aktivis Pesdam, Risky Syaifulloh: Kapolri Harus Komit Berantas Mafia di Tubuh Polri
Utak-atik Etik
Wijayanto Samirin, Analisis Pasca Pemilu: Momen Penentu Bagi Indonesia
Peran Pendidikan Politik Harus Mulai Diseriusi
AWK Berkelit Kasus Penutup Kepala itu Topi
Ahli Pers Drs. Kamsul Hasan, SH.,MH: UKW dan KKNI, Apa yang Membedakan?
Penyebab dan Dampak Konflik Israel-Palestina pada Oktober 2023
Tumpang Tindih UU No.37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan dengan Hak Eksekutorial

Berita Terkait

Kamis, 26 September 2024 - 12:57 WIB

Aktivis Pesdam, Risky Syaifulloh: Kapolri Harus Komit Berantas Mafia di Tubuh Polri

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:20 WIB

Utak-atik Etik

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:30 WIB

Wijayanto Samirin, Analisis Pasca Pemilu: Momen Penentu Bagi Indonesia

Jumat, 19 Januari 2024 - 14:31 WIB

Peran Pendidikan Politik Harus Mulai Diseriusi

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:16 WIB

AWK Berkelit Kasus Penutup Kepala itu Topi

Berita Terbaru