ifakta.co, TANGERANG – Satpol PP Kota Tangerang, Banten berhasil menyita ratusan botol miras dalam razia yang digelar di tiga kecamatan di wilayah Kota Tangerang yaitu di Kecamatan Pinang, Kecamatan Larangan dan Kecamatan Cipondoh.
Dalam kegiatan tersebut Kasat Pol PP Agus Hendra Fitrahyana melalui Kabid Gakumda Gufron Falfeli memerintahkan anggotanya untuk merazia pedagang yang masih membandel menjual miras .
“Razia dimulai pukul 12.00-16.00 WIB atas perintah Kasat Pol PP guna menegakan Perda No. 7 tahun 2005, yaitu meminimalisir peredaran minuman keras (miras)di wilayah Kota Tangerang “jelas Kasi Penegakan Tatang Sumantri mewakili Kabid Gakumda saat konfrensi pers dihalaman Kantor Satpol PP Rabu (17/6/20).
Dalam razia tersebut tampak berbagai minuman keras berbagai merek berhasil disita dari toko kelontong dan tukang jamu.
“Sebanyak 120 botol miras berbagai merek telah berhasi kami sita dari pedagang kelontong dan tukang jamu di tiga wilayah kecamatan,” katanya.
Dalam keterangannya Tatang mengatakan akan segera memanggil para penjual miras tersebut.
“Penjualnya akan segera kami panggil untuk ditindak,” tegasnya.
Menurut Tatang razia ini akan rutin di lakukan terlebih dimasa PSBB ini.
“Kami akan rutin mengadakan kegiatan razia serupa di wilayah kota Tangerang dan pastinya razia ini dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir peredaran miras di Kota Tangerang,” pungkasnya.
(ham)