Satpol PP Kota Tangerang Sita Ratusan Botol Miras di 3 Kecamatan

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, TANGERANG – Satpol PP Kota Tangerang, Banten berhasil menyita ratusan botol miras dalam razia yang digelar di tiga kecamatan di wilayah Kota Tangerang yaitu di Kecamatan Pinang, Kecamatan Larangan dan Kecamatan Cipondoh.

Dalam kegiatan tersebut Kasat Pol PP Agus Hendra Fitrahyana melalui Kabid Gakumda Gufron Falfeli memerintahkan anggotanya untuk merazia pedagang yang masih membandel menjual miras .

“Razia dimulai pukul 12.00-16.00 WIB atas perintah Kasat Pol PP guna menegakan Perda No. 7 tahun 2005, yaitu meminimalisir peredaran minuman keras (miras)di wilayah Kota Tangerang “jelas Kasi Penegakan Tatang Sumantri mewakili Kabid Gakumda saat konfrensi pers dihalaman Kantor Satpol PP Rabu (17/6/20).

Dalam razia tersebut tampak berbagai minuman keras berbagai merek berhasil disita dari toko kelontong dan tukang jamu.

“Sebanyak 120 botol miras berbagai merek telah berhasi kami sita dari pedagang kelontong dan tukang jamu di tiga wilayah kecamatan,” katanya.

Dalam keterangannya Tatang mengatakan akan segera memanggil para penjual miras tersebut.

“Penjualnya akan segera kami panggil untuk ditindak,” tegasnya.

Menurut Tatang razia ini akan rutin di lakukan terlebih dimasa PSBB ini.

“Kami akan rutin mengadakan kegiatan razia serupa di wilayah kota Tangerang dan pastinya razia ini dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir peredaran miras di Kota Tangerang,” pungkasnya.

(ham)

Berita Terkait

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten
Atasi Stunting dan Kemislinan, Pemkab Tangerang Luncurkan Aplikasi Gebrak Tegas Mobile

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:50 WIB

Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:17 WIB

Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB