ifakta.co, TANGERANG KOTA – PT. Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta , Tangerang Banten, melarang warga bermain layang-layang di sekitar bandara. Sebab hal ini bisa membahayakan keselamatan penerbangan.
Assisten Manager Of Perimeter & Vital Object Aviation Security ( Avsec) Bandara soekarno Hatta H. Arwita S,m mengatakan, bahwa dengan adanya pandemi covid 19 yang begitu panjang terasa sekali dampaknya terhadap keamanan wilayah sekitar bandara.
Ditiadakannya kegiatan belajar di sekolah, membuat anak-anak pelajar menjadikan layang-layang jalan alternatif untuk mengisi waktu luang.
Padahal mereka juga mengerti, bermain layang-layang di pinggir bandara sangat mengganggu keselamatan penerbangan.
“Saat ini ada kesan bandara dikepung oleh banyaknya layang-layang. Hampir tiap hari pilot kasih info ke ATC yang di teruskan ke Avsec yang sebetulnya keselamatan itu PICnya ada di safety,” Ucap H. Arwita Senin, 15/06/2020.
Menurutnya, Avsec membantu safety untuk melakukan operasi penertiban kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan yang di lakukan oleh masyarakat sekitar.
Dikatakannya, pada hari Jum’at 12 Juni 2020 pihaknya melakukan operasi besar besaran dengan beberapa unsur diantaranya Avsec, Binamas, Babinsa, Sekel Kedaung Wetan, Tramtib Neglasari, Mandor, RT/RW setempat.
Operasi itu khususnya dilakukan di jalur Touch Down 07 L yang sering mendapat perhatian pilot karena jalur take of landingnya pesawat yaitu di area Kampung Encle, Tanah kosong fasos fasum Pemkot, Kedaung Baru, Kedaung Wetan, Rawa Bebek dan Slapajang
“Kami juga memberikan bantuan bola kepada anak-anak warga di wilayah Rawa burung, Rawarengas, Selapajang, Kedaung Baru/Wetan, Benda, Bulak Kambing,” katanya.
Bantuan bola kaki kata dia untuk meminimalisir warga yang bermain layang-layang.
Pihak bandara juga sering kali menghimbau dan memberikan pemahaman kepada warga sekitar bandara soal larangan bermain layang-layang di area kawasan keselamatan operasi penerbangan Bandara Soekarno Hatta baik dari utara, barat, selatan dan timur.
Dikatakakannya, larangan menaikkan layang-layang atau permainan sejenis atau kegiatan lain yang mengganggu keselamatan penerbangan di Bandar Soekarno-Hatta diatur juga di Perda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2004.
“Kami sering kali mendapat perlawanan dari warga dan para “Kite Plyer”, namun kami tetap melakukan penertiban dengan cara persuasif demi keselamatan penerbangan,” tambahnya.
Oleh sebab itu dirinya mengajak masyarakat di sekitar bandara Soekarno Hatta untuk mentaati aturan demi keselamatan bersama.
“Kami akan terus maju dan membantu safety untuk secara terus menerus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar,” pungkasnya.
(Ham)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT