Poto: Seorang warga berjalan didepan gedung BPS
ifakta.co, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut bahwa masyarakat Indonesia masuk kategori sangat anti korupsi yang dilihat dari Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada 2020 sebesar 3,84, di mana angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian pada 2019 sebesar 3,70 pada skala 0-5.
Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
“Dengan angka tersebut, maka bisa dibilang bahwa masyarakat Indonesia sudah sangat anti korupsi. Terlebih dibandingkan indeks tahun lalu yang meningkat. Berarti semakin anti korupsi,” ujar Kepala BPS Suhariyanto, dilansir dari kantor berita antara di Jakarta, Senin (15/6).
Pada 2020, IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi yaitu 3,87 dibanding masyarakat perdesaan yakni 3,81. Artinya, kesadaran anti korupsi masyarakat perkotaan lebih tinggi dibandingkan masyarakt pedesaan.
Selain itu, hasil survei yang dilakukan terhadap 10.000 rumah tangga tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi.
Pada 2020, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,80; SLTA sebesar 3,88; dan di atas SLTA sebesar 3,97.
Sedangkan, masyarakat pada usia 40 tahun ke bawah paling anti korupsi dibanding kelompok usia lain. Tahun 2020, IPAK masyarakat berusia di bawah 40 tahun sebesar 3,85; usia 40–59 tahun sebesar 3,84; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,82.
“Jadi, kalau usia 40 tahun ke bawah itu idealis, jadi paling anti korupsi,” pungkas Suhariyanto.
(pen)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT