ifakta.co, NGANJUK – Penemuan bayi yang telah mengapung tak bernyawa di bawah jembatan aliran sungai di lingkungan Weru Kelurahan Werungotok pada Senin 1 Juni 2020 sekira jam 1 siang masih menyimpan banyak misteri. Pasalnya, belum diketahui apa penyebab dan siapa pelaku pembunuhan bayi tersebut.
Menurut saksi mata Suwito(54), melaporkan kala itu ia sepulang dari sawah melihat kerumunan orang sudah memenuhi rumah warsimin. Ia diberitahu warga jika anak Warsimin yang bayi telah meninggal dunia.
Dikatakannya, mayat bayi tak berdosa itu ditemukan ayah kandungnya sendiri di aliran sungai Weru di bawah jembatan tak jauh dari rumah korban.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara membenarkan adanya penemuan mayat bayi di kolong jembatan Weru. Dikatakan mayat bayi itu adalah anak dari pasutri warga Desa Werungotok Kecamatan / Kabupaten Nganjuk.
“Benar pihak kami telah menerima laporan dari ketua RT setempat yang mengatakan adanya penemuan mayat bayi di bawah jembatan di aliran sungai Weru,” papar Rony.
Diketahui bayi malang itu adalah anak kandung dari Warsimin, berjenis kelamin laki – laki yang lahir pada 13 Mei 2020.
Rony menuturkan, seketika itu juga Kapolsek Nganjuk kota beserta anggota dan KS SPKT juga tim identifikasi Polres mendatangi TKP dan segera melakukan olah TKP serta visum pada sang bayi oleh Tim DVI RS. Bhayangkara Nganjuk.
“Dari hasil pemeriksaan tim medis kondisi korban sudah membiru dengan perut membesar dan ada beberapa luka memar di bagian tubuhnya,” kata Rony.
Dan di sekitar lokasi kejadian oleh petugas di temukan beberapa barang bukti berupa sepotong baju bayi motif boneka, popok bayi, satu perlak warna biru, satu bantal kecil, satu kaos putih lengan panjang bertuliskan FILA, satu buah pakaian dalam (BH).
Semua barang bukti berikut kedua orang tua korban diamankan dan di bawa ke Polres Nganjuk untuk di lakukan penyelidikan guna mengungkap misteri di balik kematian bayi tersebut.
“Bagi siapa saja nanti yang telah terbukti melakukan pembunuhan keji terhadap bayi tersebut maka akan di jerat Pasal 80 ayat (3)UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs Pasal 338 KUHP,” ujar Rony.
(may)