Poto: Aktivis Wapatra, Andre
ifakta.co, SAMBAS – Aktivis peduli lingkungan Wahana Pelestarian Alam (Wapatra) Andre menilai proyek pembangunan blok penahan ombak pantai di Matang Putus, Kecamatan Paloh, Sambas tidak memperdulikan keluhan masyarakat sekitar.
Hal ini dikarenakan hingga saat ini proyek bukan reklamasi tersebut belum membangun tanggul pengamanan untuk pemukiman dari abrasi.
Andre juga menduga proyek dengan anggaran milyaran itu dikerjakan asal-asalan.
“Mereka harus transparan soal izin, apalagi peraturan menteri perhubungan nomor PM 52 tahun 2011 menyebutkan bahwa, reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan,” kata Andre, Sabtu (29/5).
Dikatakan Andre, setiap pekerjaan pantai harus memiliki izin lingkungan dari dinas lingkungan hidup (DHL) sebelum memulai pembangungan, pengembang diminta mengurus analisa memgenai dampak lingkungan (amdal). Pasalnya, pembangunan beton tanpa kajian amdal dikhawatirkan merusak ekosistem laut.
“Apalagi kita lihat fisik dari pada bloknya saja sangat diragukan kualitas ketahanannya dan terkesan asal-asalan dalam pembuatan kubus. Kalau ambruk dan rusak nanti justru yang ada akan lebih merusak lingkungan,” kata Andre.
Andre menekankan, hendaknya sebelum melalakukan proyek harus melalui kajian lingkungan hidup, memiliki Amdal dan upaya pengelolaan lingkungan.
“Selain itu juga ada pemantauan lingkungan (UKL/UPL) agar kerusakan ekosistem dan biota laut di sekitar breakwater dapat diminimalisir,” pungkasnya.
(Led)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT