Kejati Kalbar Selidiki Dugaan Korupsi Dana Bansos di BPTD

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2020 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat tengah menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat. Bantuan dengan nilai 177 juta rupiah yang berasal dari Kementerian Perhubungan itu, diduga tidak diserahkan 100 persen kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Kepala Kejati Kalimantan Barat Jaya Kesuma mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan di beberapa instansi.

“Kami melakukan penelitian beberapa tempat dan di satker bersangkutan ternyata ada kejanggalan, dan bantuan tidak 100 persen diserahkan kepada masyarakat,” ungkapnya dalam rilis pers di Kantor Kejati Kalbar, Selasa (26/5/2020).

Bantuan paket sambako dengan nilai Rp250-300 ribu per paket itu, rencananya akan dibagikan kepada masyarakat di Desa Rasau Jaya, Kubu Raya. Namun, bantuan tersebut diduga baru disalurkan sebanyak 10 persen.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa enam saksi termasuk dua terduga pelaku berinisial D dan B, yang tak lain adalah kepala satuan kerja (Kasatker) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, penyidik juga menyita paket sembako yang baru dibeli setelah ada temuan pihak Kejaksaan.

“Kami mohon waktu kepada teman-teman mengungkap kebenarannya, bila perlu kami menindak, jika memang terjadi penyimpangan seperti itu,” tegasnya.

Jaya pun tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Kendati begitu, penyelidikan terus dilakukan. Dia pun bertekad tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi Covid-19.

“Saya dan jajaran sudah bertekad tidak ada ruang, bagi siapa saja melakukan kejahatan memanfaatkan kondisi ini. Jika ada pihak yang memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribadi maka konsekuensinya adalah hukum,” pungkasnya.

(Led)

Berita Terkait

Saham Antam Jadi Incaran, Seribu Investor Asing Masuk ke Pasar
AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 00:20 WIB

Saham Antam Jadi Incaran, Seribu Investor Asing Masuk ke Pasar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:44 WIB

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Berita Terbaru