Pemprov DKI Harap Warga Lakukan Mudik Lewat Virtual

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2020 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: pelanggar PSBB di Jakarta dikenai sanksi sapu jalanan

ifakta.co, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskkan dan berharap kepada masyarakat untuk melakukan mudik lewat virtual.

Selain itu juga seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu, mengharapkan masyarakat tetap berada di rumah agar penyebaran COVID-19 tak semakin meluas.

Anies telah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme perizinan dan sanksi selama PSBB.

Artinya, semua tetap berada di rumah. Yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar.

“Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal Lebaran atau tidak,” katanya dilansir kantor berita Antara, Sabtu (16/5).

Dia mengingatkan, jangan membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia

“Kemudian jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual,” katanya.

Namun demikian, aturan tersebut juga mengatur bahwa mereka yang dikecualikan harus mengurus perizinan saat akan keluar kawasan Jabodetabek.

Penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM. Namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

Penumpang mudik beristirahat usai terjaring dalam operasi penyekatan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.Pemprov DKI Jakarta menegaskan hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni:

1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau
11. Kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, Anies mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” kata Anies.

(amr/ant)

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Berita Terkait

Citata Kecamatan Pesanggrahan Dipertanyakan, Keluarin SP3 Tapi Tak Berani Segel
RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini
Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan
AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal
Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan
Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi
AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:38 WIB

Citata Kecamatan Pesanggrahan Dipertanyakan, Keluarin SP3 Tapi Tak Berani Segel

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:48 WIB

RBPI Dorong Anggota Ikuti Seminar Safety Driving dan Soroti Status Ketenagakerjaan

Rabu, 30 April 2025 - 16:28 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini

Selasa, 29 April 2025 - 21:17 WIB

Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan

Senin, 28 April 2025 - 19:23 WIB

AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal

Berita Terbaru