Wow !! 3 Operator Seluler Berikan Diskon 60% Kuota Internet Bagi Pelajar Madrasah

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Direktur KSKK Madrasah A Umar

ifakta.co, Jakarta – Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah memberikan bantuan kuota internet dengan harga terjangkau bagi para pelajar, serta pendidik dan tenaga pendidikan madrasah selama Pandemi Covid-19.

Bantuan kuota internet itu bekerjasama dengan XL Axiata, Indosat Ooredoo dan Telkomsel.

Pembelian kuota ini juga bisa bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.

“Ada diskon harga hingga 60%. Paket kuota internet menjadi lebih terjangkau dan itu bisa dibiayai dari BOS sehingga siswa dan guru tidak perlu keluar biaya lagi,” terang Direktur KSKK Madrasah A Umar di Jakarta, Jumat (15/05) kemarin.

Menurut Umar, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran kepada Kanwil Kemenag Provinsi terkait program ini.

Dia berharap, sinergi ini bisa meringankan beban siswa dan guru madrasah di tengah tuntutan pengajaran secara daring selama Covid-19.

“Karena sifatnya merupakan bagian dari mitigasi bencana, maka jangka waktunya terbatas, hanya berlaku selama masa Darurat Bencana Pandemi COVID 19,” terang Umar.

Kata dia, untuk tahap awal ini, hanya sampai 30 Juni 2020 dan tidak berlaku perpanjangan paket dan tidak berlaku autorenewal.

Untuk ikut dalam program ini, siswa dan guru harus mendaftarkan diri. Caranya, pemohon mengakses laman https://madrasah.kemenag.go.id/bantuankuotaterjangkau/, lalu mengikuti proses berikut: 1) mengisi data diri; 2) mengunduh Form Konfirmasi Berlangganan (FKB) dan form isian input paket-nomor HP; 3) mengunggah form tersebut ke situs di atas.

Setelah itu pemohon harus melengkapinya dengan mengirim sejumlah bukti yaitu scan akta lembaga, SK dari kepala lembaga, KTP kepala lembaga, dan NPWP lembaga.

Setelah data lengkap, pemohon akan segera mendapatkan kuota sesuai pilihannya. Ada lima pilihan, yaitu 10GB (Rp40.000), 15GB (Rp50.000), 20GB (Rp60.000), 30GB (Rp85.000), dan 50GB (Rp100.000). Semua pilihan tersebut untuk masa aktif selama 30hari.

“Satu nomor hanya boleh dapat satu kali paket data dalam sebulan,” jelas Umar.

Paket ini bersifat penambahan (add-on) dan apabila terdapat kuota pribadi pada ponsel pemohon, maka kuota dalam paket ini akan dikonsumsi lebih dahulu (first priority consumption).

(amy)

Baca juga :  Ada Aksi Demo Hari Ini, Hindari Ruas Lalu Lintas Berikut Ini

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.
Banjir Rob Kembali Genangi Jakarta Utara Sejumlah Lokasi Terendam
110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya
Wali Kota Jakut Tinjau Kerja Bakti di Jalan Bendungan Melayu
Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 17:46 WIB

Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Senin, 16 Desember 2024 - 17:20 WIB

Banjir Rob Kembali Genangi Jakarta Utara Sejumlah Lokasi Terendam

Senin, 16 Desember 2024 - 16:20 WIB

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB