Langgar PSBB, Pemkot Jakbar akan Berikan Sanksi Terhadap Hari Hari Swalayan Kalideres

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya akan memanggil manajamen Hari Hari Pasar Swalayan Kalideres soal dugaan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukannya.

“Senin (18/5) lusa akan dipanggil untuk diber surat denda,” kata Tamo saat dikonfirmasi ifakta.co, lewat pesan singkat whatapps, Sabtu (16/5) sore.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Kota Jakarta, M Ikbal Ramid menjelaskan bahwa Hari Hari Swalayan kurang tegas melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di area belanja.

“Hand sanitizer ada, tempat cuci tangan ada, pemeriksaan suhu ada, dan nomor antrian juga ada, tapi masih ada penumpukan konsumen. Artinya, management belum tegas melaksanakan PSBB,” ujarnya dikutip dari faktapers.id.

Terkait itu, pihaknya menyarankan agar area belanja yang seharusnya menampung 100 konsumen, agar dikurangi menjadi 50 konsumen.

Bila saran aparat gabungan itu dijalankan pihak management, maka akan timbul masalah baru yakni penumpukan konsumen di pintu masuk.

Terkait masalah baru itu, Ikbal menyarankan agar management Hari Hari Swalayan menyediakan tempat duduk antrian, dan apabila antrian penuh konsumen diarahkan untuk menunggu di kendaraan masing-masing.

“Satpol PP yang menindak, kalau gak salah melanggar pasal 6 Pergub DKI No 41 tahun 2020,” ujar Ikbal.

Sementara itu, Kasudin UMKM Kota Jakarta Barat, Nuraini Silviana, juga menjelaskan bahwa hasil sidak ke Hari Hari Kalideres akan diputuskan pada rapat tingkat kota pada Senin (18/5).

“Kita tindak tegas kalau ada pelanggaran, Senin kita rapatkan hasilnya. Rapat tingkat kota, karena Satpol PP yang punya kewenangan untuk menindak,” ujar Kasudin yang akrab disapa Silvi.

Sebelumnya Hari Hari Swalayan yang terletak di Jalan Peta Selatan, Kecamatan Kalideres, Jumat (15/5) siang didatangi aparat.

Kedatangan aparat itu untuk mengecek pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020, akibat penumpukan konsumen di area belanja Hari Hari Kalideres.

Kedatangan Aparat Gabungan dipimpin oleh Kabag Perekonomian Kota Jakarta Barat dan didampingi SKPD terkait di antaranya Satpol PP Kota Jakarta Barat, dan Sudin UMKM Kota Jakarta Barat, KPKP Kota Jakarta Barat, Camat Kalideres dan Lurah Kalideres. Di lokasi, aparat gabungan didamping oleh Manager Hari Hari Swalayan, Husni.

Untuk diketahui, bahwa Hari Hari Swalayan terbukti melanggar Pasal 6 Pergub DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020, dan akan diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Salah satu warga sangat mengapresiasi penindakan cepat yang dilakukan Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi.

Warga pun berharap agar aparat gabungan Pemerintah Kota Jakarta Barat yang turun sidak ke lokasi untuk rajin memantau hasil dari penindakan dan saran-sarannya.

Sebab tidak menutup kemungkinan akan terulang kembali pelanggaran serupa, akibat Hari Hari Swalayan dikenal sebagai toko serba murah.

“Kalau melanggar lagi, segel aja. Di Pergub itu juga ada kok sanksi segel,” ujar Agus warga Perumahan Kalideres Permai.

(amy)

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Berita Terkait

PMI Jakarta Utara Bekerjasama dengan Himpaudi Berikan Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana kepada Guru Pendidik
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Pemeriksaan Senpi untuk Cegah Penyalahgunaan
Upacara Peringatan Hari Ibu di Jakut Berlangsung Khidmat
Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:23 WIB

PMI Jakarta Utara Bekerjasama dengan Himpaudi Berikan Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana kepada Guru Pendidik

Senin, 23 Desember 2024 - 16:19 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Pemeriksaan Senpi untuk Cegah Penyalahgunaan

Senin, 23 Desember 2024 - 15:10 WIB

Upacara Peringatan Hari Ibu di Jakut Berlangsung Khidmat

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Berita Terbaru

News

KORPRI Kadeudeuh untuk Purna Bhakti ASN 2024

Senin, 23 Des 2024 - 22:59 WIB