ifakta.co, Jakarta – Anggota Lembaga Reclasseering Indonesia M.Hambali mengapresiasi atas penyegelan bangunan gudang yang terletak di Jl. Tanjung Pura RT 09/05 No 17 Kelurahan Pegadungan Kalideres
oleh Sudim Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Ciatata) kota administrasi Jakarta Barat, (14/05/2020.)
Menurut Hambali penyegelan tersebut sudah benar dilakukan sebagai efek jera bagi para pelanggar izin.
“Kita mengapresiasi atas penyegelan bangunan tersebut. Membangun itu perlu ijin, dan ijin nya dulu dipenuhi baru membangun, jangan di balik,” ucap Hambali, Kamis (14/5).
Lanjut hambali, yang lebih penting adalah sesudah penyegelan itu dilakukan pihak yang berwenang harus mengawasi dengan ketat.
“Jangan sampai bangunannya disegel tapi pemilik masih bisa mengerjakan, nanti masyarakat banyak berprasangka yang bukan-bukan,” imbuhnya.
Dari pantauan dilokasi nampak para mandor dan kontraktor diluar pagar bangunan.
David sebagai kontraktor mengatakan menerima atas penyegelan yang di lakukan oleh Sudin Citata Jakarta Barat.
“Saya menerima pak,” ucap David singkat.
Seperti berita sebelumnya bangunan besar tersebut telah berdiri dengan tiang konstuksi besi, yang rencananya akan di bangun gudang. Namun diduga melanggar serta belum mengantongi izin mendirikan bangunan.
(my)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT