ifakta.co, Jakarta – Pemberlakuan physical disstancing (pembatasan fisik) oleh pemerintah untuk mencegah penularan wabah virus corona (Covid-19) rupanya masih dipandang sebelah mata oleh para pelaku usaha.
Untuk mengurangi kemungkinan penyebaran virus Corona yang mudah menular ini, Pemerintah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan masyarakat untuk menjaga jarak aman dengan orang lain melalui physical distancing.
Di DKI Jakarta, warganya dikenal tidak disiplin. Situasi inipun dimanfaatkan oleh pasar swalayan untuk mengeruk laba dengan mengabaikan protokol physical distancing.
Salah satunya adalah pasar swalayan Hari Hari Kalideres, Jakarta Barat dan Teluk Gong, Jakarta Utara. Kedua swalayan ini menjadi bukti bahwa manajemen tidak peduli bahaya Covid-19.
Dari pantauan awak media, di dua lokasi swalayan Hari Hari di wilayah Kalideres, Jakarta Barat dan Teluk Gong, Jakarta Utara, terlihat banyak pelanggaran physical distancing. Bahkan, pihak manajemen pun tidak memiliki protokol physical distancing untuk diterapkan kepada pengunjung.
Dari pantauan wartawan, nampak warga berhimpit-himpitan berbelanja di pasar swalayan itu, khususnya di antrian kasir dan lorong-lorong rak.
Ketika dikonfirmasi, Bagian Umum Pasar Swalayan Hari Hari Kalideres, Wardoi, membantah tidak menerapkan physical distancing.
“Kami sudah memberi himbauan kepada pengunjung setiap 1 menit sekali,” kata Wardoi, Selasa (12/5) sore, saat dikonfirmasi di pusat belanja tersebut.
Namun faktanya, selama 30 menit tidak terdengar himbauan seperti yang dikatakan pihak bagian umum Pasar Swalayan Hari Hari Kalideres.
Tidak diterapkannya physical distancing di Hari Hari Kalideres tentu menjadi preseden buruk bagi kinerja Pemerintah Kota Jakarta Barat.
Padahal, bukan pemerintah yang gagal menekan penyebaran covid-19, namun pelaku usaha dan warganya yang tidak disiplin menjalankan protokol physical distancing di Kalideres-zona merah penyebaran covid-19.
Hari Hari Teluk Gong
Di tempat terpisah, Hari Hari Teluk Gong, Jakarta Utara, suasana serupa juga terlihat tidak ada penerapan physical distancing.
Kalimat yang sama pun terucap dari pihak manajement Hari Hari Teluk Gong, bahwa mereka sudah memberikan himbauan kepada pengunjung.
Fakta serupa pun tidak dapat dikelabui, bahwa prakteknya himbauan itu tidak ada dan pengunjung pun bebas masuk tanpa ada pembatasan maksimal-protokol physical distancing.
Yudi selaku pihak management Hari Hari Teluk Gong mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya himbauan seperti pamflet dan pengeras suara.
“Kami sudah membuat batasan jarak antrean di kasir dan pintu masuk,” ucap Yudi dilansir dari faktapers.di
Berdasarkan pantauan wartawan, tidak ada tanda pembatas jarak bagi pengunjung untuk berbelanja di Hari Hari Teluk Gong. Pengunjung terlihat berhimpitan tanpa ada teguran dari management.
“Kita juga udah batesin, setiap setengah jam sekali juga kita udah omongin ke konsumen. Yang namanya konsumen susah pak. Saya gak ada wewenang urusan ini, kalo saya kan urusan supervisor. Kalo masalah operasional ini udah ditanganin sama Kapospol, karena SOP nya kita ‘kan udah tugas dia ngatur,” ujar Yudi.
Dan perlu diketahui bahwa Hari Hari Teluk Gong mempekerjakan seseorang mengenakan seragam polisi sebagai salah satu keamanan, dan tugasnya mendampingi seseorang berseragam TNI-tugasnya mengukur suhu pengunjung dan memberikan hand sanitizer di pintu masuk.
Namun, kedua orang berseragam aparat itu tidak membatasi pengunjung yang berbelanja ke Hari Hari Teluk Gong. Dan pada jam-jam tertentu, Hari Hari Teluk Gong terlihat sumpek karena dipenuhi warga berbelanja.
Dari kasus pelanggaran physical distancing ini, ada dugaan oknum aparat melindungi pelaku usaha Hari Hari Teluk Gong, padahal protokol physical distancing sudah sangat jelas untuk membatasi pergerakan manusia dengan jarak aman, sehingga mampu menekan penyebaran Covid-19.
(my)