Ilustrasi: pil koplo
ifakta.co, Nganjuk – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan tiga warga yang kedapatan membawa dan memiliki pil koplo jenis double L, Jumat (8/5/2020).
Ketiga tersangka itu yakni KW (21) dan DSM (23) warga Prambon dan seorang sopir Fe (28) Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Pujo Santoso menjelaskan, penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar pil koplo tersebut berdasar informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi menurut Pujo di sekitaran SPBU Di Kecamatan Prambon seringkali menjadi tempat transaksi pil koplo.
“Tim langsung turun dan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, dari penyelidikan tersebut dapat dideteksi dan diketahui para tersangka pengedar pil koplo tersebut.
Saat itu, menurut Pujo, anggota tim Rajawali 19 Satresnarkoba menjumpai ada dua orang pemuda yang tingkah lakunya mencurigakan di Mushola SPBU tengah malam.
Ternyata kecurigaan anggota tim Rajawali 19 benar bahwa dua orang pemuda tersebut sedang melakukan transaksi pil koplo dan sedang menunggu pembeli.
“Anggota pun langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap dua tersangka di Mushola SPBU itu,” ucap Pujo.
Dari penggeledahan itu, dikatakan Pujo Santoso, ditemukan dua bungkus plastik berisi 400 butir pil koplo jenis double L.
Kedua tersangka itupun tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar dan diamankan di Mapolres Nganjuk.
Dalam pemeriksaan, ungkap Pujo, kedua tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari tersangka Fe warga Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
“Kami (polisi) langsung mendatangi rumah tersangka Feri yang ternyata juga seorang residivis,” ujarnya.
Dari rumah tersangka Fe, diamankan seperangkat alat hisap sabu dan pil koplo jenis double L dalam kemasan empat kantong plastik berisi 2.925 butir pil koplo
Di samping itu juga diamankan sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan narkoba dan Handphone sebagai alat transaksi.
“Pengakuan tersangka Feri, pil koplo dan sabu itu didapatkanya dari seorang pengedar dari wilayah Kediri yang saat ini masih dilakukan pengejaran tim Rajawali 19 Satresnarkoba,” tandas Pujo Santoso.
Para tersangka pengedar narkoba tersebut, tambah Pujo Santoso, dua tersangka akan dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan satu tersangka akan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk hukuman penjara bagi para tersangka antara 15 tahun hingga 20 tahun, dan semoga hukuman yang cukup berat tersebut membuat para tersangka jera,” tutur Pujo Santoso.
(may)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT