Polres Nganjuk Tangkap 2 Pengedar Sabu Saat Pandemi Covid-19

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Kendati di tengah pandemi Covid-19, Satres Narkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur nasih tetap gencar melakukan operasi peredaran Narkoba.Terbukti dua perkara narkotika jenis sabu  berhasil diungkap.

Menurut Kasubbaghumas Polres Nganjuk AKP M.Sudarman dua pelaku tersebut semuanya berstatus pengedar.

“Tersangka dari Tanjunganom berinisial  RZ (39) berhasil ditangkap di kediamannya  beserta barang bukti sabu seberat 0,49 gram dan seperangkat alat hisap sabu serta sebuah telepon genggam miliknya,” ujar Sudarman, melalui siaran tertulisnya, Ahad (26/4).

Lebih detail ia menjelaskan penyelidikan tim opsnal di lakukan sejak tanggal (23/4), berdasarkan laporan yang masuk RZ mendapat pesanan sabu dari Robi ( DPO) asal Warujayeng.

“Ketika ditanya petugas RZ mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari AA (DPO ) asal Trowulan Mojokerto,” ungkap Sudarman.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso SH, ketika di mintai keterangan menjelaskan, pengedar asal  Mojoroto Kediri berhasil dibekuk di kamar hotel tanpa perlawanan sedikitpun.

“Pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wib (25/4) tim Opsnal berhasil mengamankan JK (41) di hotel Sederhana No.21 Kecamatan Baron tempat ia menginap,” ujar Pujo Santoso, saat dikonfirmasi ifakta.co.

Pada saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,22 gram,seperangkat alat hisap sabu, satu buah HP Nokia dan semuanya tergeletak di atas tempat tidur tersangka.

“Saat di interogasi petugas JK mengaku  mendapat pesanan sabu dari seorang perempuan bernama IS asal Kertosono Nganjuk (DPO),” ujarnya.

Menurut tersangka sabu tersebut ia dapatkan dari DN (DPO) asal Surabaya.

Berdasarkan bukti -bukti yang ada kedua tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut  harus mendekam di tahanan Polres Nganjuk.

“Mereka dapat di jerat dengan UU Narkotika No.35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1),” pungkas Pujo. (may)

Berita Terkait

Jaga Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke-74
PT. Tel Bersama Pemerintah Kabupaten Muarenim Meriahkan HUT KE- 78 Gebyar UMKM
Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur
Belanja Masalah, Mendes Yandri Lihat Kondisi Nyata Desa di Kabupaten Bandung Barat
Program Jumat Berkah Rutin Polsek Pace Bagikan Makanan dan Minuman Gratis, Wujud Polri Peduli Masyarakat
Detik-detik Kapolres Purwakarta Evakuasi Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang
Polres Nganjuk Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian Penghargaan Anggota Berprestasi
POSAL LAGOI WILAYAH KERJA LANAL BINTAN SEBAGAI TUAN RUMAH AJANG MANDIRI MARATHON TAHUN 2024

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 16:26 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke-74

Minggu, 17 November 2024 - 12:48 WIB

PT. Tel Bersama Pemerintah Kabupaten Muarenim Meriahkan HUT KE- 78 Gebyar UMKM

Sabtu, 16 November 2024 - 23:46 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur

Sabtu, 16 November 2024 - 11:25 WIB

Belanja Masalah, Mendes Yandri Lihat Kondisi Nyata Desa di Kabupaten Bandung Barat

Sabtu, 16 November 2024 - 07:47 WIB

Program Jumat Berkah Rutin Polsek Pace Bagikan Makanan dan Minuman Gratis, Wujud Polri Peduli Masyarakat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca