Polres Nganjuk Tangkap 2 Pengedar Sabu Saat Pandemi Covid-19

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2020 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Kendati di tengah pandemi Covid-19, Satres Narkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur nasih tetap gencar melakukan operasi peredaran Narkoba.Terbukti dua perkara narkotika jenis sabu  berhasil diungkap.

Menurut Kasubbaghumas Polres Nganjuk AKP M.Sudarman dua pelaku tersebut semuanya berstatus pengedar.

“Tersangka dari Tanjunganom berinisial  RZ (39) berhasil ditangkap di kediamannya  beserta barang bukti sabu seberat 0,49 gram dan seperangkat alat hisap sabu serta sebuah telepon genggam miliknya,” ujar Sudarman, melalui siaran tertulisnya, Ahad (26/4).

Lebih detail ia menjelaskan penyelidikan tim opsnal di lakukan sejak tanggal (23/4), berdasarkan laporan yang masuk RZ mendapat pesanan sabu dari Robi ( DPO) asal Warujayeng.

“Ketika ditanya petugas RZ mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari AA (DPO ) asal Trowulan Mojokerto,” ungkap Sudarman.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso SH, ketika di mintai keterangan menjelaskan, pengedar asal  Mojoroto Kediri berhasil dibekuk di kamar hotel tanpa perlawanan sedikitpun.

“Pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wib (25/4) tim Opsnal berhasil mengamankan JK (41) di hotel Sederhana No.21 Kecamatan Baron tempat ia menginap,” ujar Pujo Santoso, saat dikonfirmasi ifakta.co.

Pada saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,22 gram,seperangkat alat hisap sabu, satu buah HP Nokia dan semuanya tergeletak di atas tempat tidur tersangka.

“Saat di interogasi petugas JK mengaku  mendapat pesanan sabu dari seorang perempuan bernama IS asal Kertosono Nganjuk (DPO),” ujarnya.

Menurut tersangka sabu tersebut ia dapatkan dari DN (DPO) asal Surabaya.

Berdasarkan bukti -bukti yang ada kedua tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut  harus mendekam di tahanan Polres Nganjuk.

“Mereka dapat di jerat dengan UU Narkotika No.35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1),” pungkas Pujo. (may)

Berita Terkait

Jalin hubungan Emosional, Satgas Yonif 144/JY Bermain Bersama Anak-Anak di Perbatasan
Tekan Kasus Kekerasan Anak, Wabup Harapkan PATBM Jadi Garda Terdepan
Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan
Organisasi Singa Pewarta IPSIN dan Ormas LASPRI Rayakan Ultah ke-2
Jembatan Tua Penghubung Antar Dusun di Ngluyu Ambrol, Distribusi Hasil Panen Terganggu
Kalapas Muara Enim Hadiri Undangan Dengar Pendapat Kunjungan Reses Anggota DPR Komisi XIII ke Sumsel
Lomba Lukis & Mewarnai Dua Pahlawan Nasional Sumatera Selatan Sultan Mahmud Badaruddin II & Mayjen TNI PURN. Dr. AK.Gani
Warga Jatirejo Manfaatkan Pekarangan untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:37 WIB

Jalin hubungan Emosional, Satgas Yonif 144/JY Bermain Bersama Anak-Anak di Perbatasan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:38 WIB

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:30 WIB

Organisasi Singa Pewarta IPSIN dan Ormas LASPRI Rayakan Ultah ke-2

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:13 WIB

Jembatan Tua Penghubung Antar Dusun di Ngluyu Ambrol, Distribusi Hasil Panen Terganggu

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:32 WIB

Kalapas Muara Enim Hadiri Undangan Dengar Pendapat Kunjungan Reses Anggota DPR Komisi XIII ke Sumsel

Berita Terbaru

Amata uang euro (foto: european central bank/ifakta)

Internasional

EUR/GBP Menguat Tipis Usai Lonjakan Awal, UBS: Masih Ada Ruang Naik

Minggu, 22 Jun 2025 - 12:16 WIB